Polresta Solo menetapkan lima oknum suporter PSIS Semarang menjadi tersangka. Mereka kedapatan datang ke Solo dengan membawa barang berbahaya.
Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono, mengatakan oknum suporter yang ditangkap masing-masing berinisial ASW (24), HA (23), BR (22), dan IDN (37) yang semuanya warga Semarang. Serta AAS (19), warga Batang.
ASW (24), HA (23), BR (22), dan IDN (37) kedapatan membawa senjata berupa silet dan bottom stick, saat datang ke Solo. Mereka diamankan saat razia petugas di kawasan Pasar Depok dan jalan Menteri Supeno (utara Stadion Manahan Solo).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 4 orang itu, kita jeratkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam Pasal 2 ayat (1), tentang barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk," kata Catur saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (20/8/2024).
Dari keempat tersangka, polisi mengamankan empat bottom stick, empat unit sepeda motor, dan satu cutter. Senjata itu disembunyikan di dalam jok motor mereka.
"Para tersangka membawa sajam berupa silet cutter dan bottom stick untuk berjaga-jaga karena tersangka merupakan suporter PSIS Semarang," ucapnya.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial AAS (19), diamankan karena kedapatan membawa atau menyimpan psikotropika berupa satu butir pil atarax (alprazolam), dan obat keras berupa satu butir pil trihexyphedim. Obat itu dibeli tersangka seharga Rp 10 ribu.
"Kita juga amankan satu orang yang menggunakan pil. Dia sudah mengonsumsi satu pil, sementara pil satunya berhasil kita sita sebagai barang bukti," papar Catur.
Tersangka kemudian diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam Pasal dalam UU nomor 35 tahun 2005 tentang psikotropika.
Selain itu, Polisi juga sempat mengamankan 138 oknum suporter PSIS dan 29 oknum suporter Persis, yang membawa atau dalam pengaruh minuman keras.
Operasi itu dilakukan saat Derby Jateng antara Persis Solo melawan PSIS Semarang di Stadion Manahan Solo, pada Sabtu (17/8). Padahal sesuai ketentuan, Liga 1 masih belum diperbolehkan disaksikan langsung suporter tamu di stadion.
"Kita memulangkan sekitar 500 orang dari suporter tamu. Karena dari ketentuan Liga, suporter tamu tidak boleh ikut menyaksikan pertandingan di stadion," pungkasnya.
(apu/apl)