Kapok! Anggota Geng Motor di Klaten Diciduk Saat Jatuh Konvoi Bawa Celurit

Kapok! Anggota Geng Motor di Klaten Diciduk Saat Jatuh Konvoi Bawa Celurit

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 19 Agu 2024 11:54 WIB
ANR, anggota geng motor ditangkap Polres Klaten, Senin (19/8/2024).
Anggota geng motor berinisial ANR berbaju oranye di Polres Klaten, Senin (19/8/2024).
Klaten -

Nasib apes dialami pemuda berinisial ANR (18) warga Gedaren, Kecamatan Jatinom, Klaten. Anggota geng motor ini tertangkap basah membawa celurit dan langsung diciduk polisi.

"Modus operandinya tersangka bersama temannya berboncengan motor membawa senjata tajam untuk mencari sasaran pengendara lain untuk pembacokan di jalan. Barang bukti yang kita amankan sebilah celurit panjang 110 sentimeter dengan gagang dibalut dengan karet ban dalam, dan pakaian dengan logo geng," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi kepada wartawan di Mapolres saat konferensi pers, Senin (19/8/2024).

Dica Ariseno menyebut pemuda itu ditangkap berdasarkan laporan ke polisi bernomor LP/A/1/VIII/2024/SPKT/ POLRES KLATEN/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 16 Agustus 2024. TKP di Dusun Mlandang, Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Klaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP Dusun Mlandang, Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Klaten. Waktu kejadian hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB," terang Dica Ariseno.

Dica memerinci peristiwa itu berawal pada Jumat (16/8), pukul 02.30 WIB. Kala itu warga mendengar suara bising knalpot sepeda motor di dekat jalan Tol Manjungan. Saat keluar, warga melihat dua pemuda berboncengan naik sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Boncengan motor yang mana pembonceng terlihat membawa senjata tajam celurit dan langsung dilakukan pengejaran oleh warga sehingga pembonceng terjatuh dari sepeda motor. Pengendara berhasil melarikan diri dan tersangka yang terjatuh diamankan warga," papar Dica Ariseno.

Warga lalu menghubungi Polsek Klaten Utara yang lalu datang dan mengamankan pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui sebilah celurit yang diamankan tersebut adalah miliknya.

"Pelaku mengakui sebilah celurit yang diamankan tersebut adalah miliknya. Dari gelar perkara di ruang Sat Reskrim ditetapkan sebagai tersangka," sambung Dica Ariseno Adi..

Tersangka Anggota Geng-Terlibat Pembacokan di Wonosari

Belakangan diketahui, pelaku ternyata anggota geng Kulon Warung Bois atau KWB yang beranggotakan 25 orang. Sebelum konvoi motoran, mereka sempat menenggak minuman keras dan mengonsumsi obat terlarang.

"Sebelum konvoi minum miras dan mengonsumsi obat terlarang. Basecamp KWB di gudang tembakau Desa Ngemplak, dan tersangka ini juga terkait pembacokan di wilayah Wonosari," tutur Dica Ariseno.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal barang siapa menguasai, membawa menyimpan senjata tajam tanpa hak sesuai dengan rumusan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. Motif pelaku ini merasa tertantang karena menerima tantangan berkelahi lewat Tiktok dari geng lain," jelas Dica Ariseno Adi.

Pengakuan Tersangka

Tersangka ANR mengaku sebagai anggota di geng KWB. Dia mengaku baru bergabung selama delapan bulan dan sudah pernah dua kali tawuran di Klaten dan Boyolali.

"Pernah juga kejadian di Boyolali. Sebelum konvoi minum ciu dan pakai obat-obatan, biasanya tantangan lewat Ig," jelas ANR kepada wartawan.




(ams/cln)


Hide Ads