Kadus di Boyolali Dituntut 4,5 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi PBB

Kadus di Boyolali Dituntut 4,5 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi PBB

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 16 Agu 2024 16:46 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi PBB. Foto: Edi Wahyono
Boyolali -

Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Dwi Purnomo, dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dwi didakwa melakukan korupsi korupsi penyelewengan uang PBB di Desa Keyongan.

"Untuk kasus dugaan korupsi penyelewengan pungutan PBB di Desa Keyongan, Nogosari dengan terdakwa Dwi Purnomo, dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, dalam keterangan tertulis kepada para wartawan, Jumat (16/8/2024).

Dijelaskan Romli, sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu berlangsung pada Kamis (15/8) kemarin. Dari fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa Dwi Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menuntut terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut terdakwa dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 91.971.882.

"Apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda nya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama dua tahun penjara," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Setelah pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan dalam agenda persidangan berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Purnomo yang merupakan seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali ini, diduga telah melakukan penyelewengan uang hasil pungut PBB dari masyarakat di Desa Keyongan dari tahun 2015 sampai 2018. Nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka DP sebesar Rp 108.392.107

Modus dalam kasus ini, Kadus menjadi petugas pemungut PBB dari masyarakat. Namun uang PBB dari masyarakat itu tidak disetorkan ke Pemkab Boyolali, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan sendiri.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads