Dikejar-Motor Ditendang, Remaja Kediri Tewas Tabrak Tiang Listrik

Regional

Dikejar-Motor Ditendang, Remaja Kediri Tewas Tabrak Tiang Listrik

Andhika Dwi - detikJateng
Rabu, 14 Agu 2024 16:22 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Ilustrasi remaja Kediri tewas setelah motornya ditendang dan menabrak tiang listrik. Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Solo -

Seorang pemotor remaja asal Kediri, Jawa Timur, berinisial IIS (17) tewas usai motor menabrak tiang listrik. Namun, peristiwa itu bukan kecelakaan biasa, motor IIS sempat ditendang sebelum akhirnya menabrak.

Kronologi

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024 lalu. Saat itu, korban bersama teman-temannya berboncengan melintasi Jalan Suparjan Mangun Wijaya Kota Kediri, sekitar pukul 23.50 WIB.

Di tempat kejadian, korban bertemu tersangka DN yang tengah berboncengan tiga dengan dua orang saksi. Tersangka kemudian mengejar korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat sejajar, tersangka menendang korban. Akibatnya, motor korban menabrak tiang listrik dan korban pun meninggal dunia.

"Kendaraan korban kemudian menabrak tiang listrik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Bramastyo, dilansir detikJatim, Rabu (14/8/2024).

ADVERTISEMENT
Tersangka penendang remaja di Kediri hingga tewasTersangka penendang remaja di Kediri hingga tewas. Foto: Andhika Dwi/detikJatim

Kasus kematian korban kemudian diselidiki polisi dengan memeriksa sejumlah saksi. Polisi selanjutnya mengejar tersangka.

Tersangka kemudian ditangkap polisi di persembunyiannya kawasan Kandangan, Kediri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin, menjelaskan tersangka sempat diingatkan agar tak membuat masalah dengan pengendara lain. Namun tak dihiraukan dan malah menendang korban.

"Sudah diingatkan sebenarnya, tapi si pelaku memang dari awal sudah terkesan untuk mencari lawan," terang Fathur.

Kini, pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan dikenakan Pasal 80 ayat 3 KUHP terkait kekerasan karena menyebabkan korban yang masih anak-anak meninggal dunia.




(cln/rih)


Hide Ads