Dua kelompok gangster terlibat tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan MT Haryono, Kabupaten Purbalingga. Polisi turun tangan dan mengamankan 12 orang.
Potongan video penangkapan gangster ini juga viral di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @infopurbalingga.id, Minggu (11/8/2024) menampilkan wajah kelompok gangster yang terlibat tawuran.
Dari keterangan video yang diunggah, menarasikan belasan pemuda yang mengendarai sepeda motor, diamankan oleh polisi di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan rumah makan Padang, pada Sabtu malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saling Tantang di Medsos
Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan tawuran bermula saat dua kelompok gangster ini saling tantang di media sosial. Mereka kemudian janjian untuk bertemu di Sokaraja, Banyumas, pada Minggu (11/8/2024), pukul 01.00 WIB.
"Mereka (dua kelompok gangster) sebenarnya janjian bertemu di Sokaraja, Banyumas. Hanya saja lawannya tidak datang sehingga berubah lokasi di Patung Knalpot Purbalingga kemudian dari situ tidak ketemu dan ketemu di Usman Janatin dan MT Haryono," kata Rosyid saat konferensi pers di Mapolresta Purbalingga, Selasa (13/8/2024).
"Terjadinya tawuran tersebut dipicu karena saling tantang di media sosial. Jadi kedua kelompok ini saling menantang di media sosial kemudian datang di Purbalingga untuk bertemu dan tawuran. Adu kuat saja, tidak dipicu masalah tertentu," terangnya.
Saat kejadian, ada anggota Polres Purbalingga yang sedang patroli. Polisi langsung mengamankan satu korban yang menderita luka bacok. Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
"Pada saat kejadian ada personel kita anggota polisi yang sedang patroli di jalan. Kemudian mengetahui itu langsung mengambil langkah dengan mengamankan salah satu pelaku tawuran yang terluka dibacok menggunakan senjata tajam," jelas Rosyid.
"Tapi bisa diamankan anggota sebelum terjadi pembacokan lebih lanjut. Langsung dibawa ke rumah sakit dan ditangani," lanjutnya.
Ada 1 Wanita yang Diamankan
Setelah mengamankan korban, personel Polres Purbalingga kemudian melakukan penyisiran dan pengejaran kepada pelaku tawuran agar tidak terjadi tawuran yang lebih besar lagi. Diperkirakan saat itu ada sekitar 50 orang yang mengikuti tawuran, namun yang berhasil diamankan 12 orang.
"Kita amankan sekitar 12 orang. Salah satunya ada wanita. Wanita ini sudah dewasa kita amankan. Yang bersangkutan ikut dalam rombongan tawuran tersebut. Diperkirakan total (dua kelompok) ada sekitar 50 orang," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat orang dilakukan proses hukum atas kepemilikan senjata tajam. Hal tersebut setelah terpenuhi unsurnya berdasarkan keterangan saksi-saksi.
"Masing-masing tersangka yaitu AF (23) dan MIBU (18) warga Kabupaten Banyumas. Selain itu, dua orang lainnya merupakan anak yang masih di bawah umur berusia 16 dan 15 tahun," ujarnya.
Adanya kejadian ini mengundang keprihatinan bersama. Sebab sebagian besar yang terlibat masih berusia di bawah 15 tahun.
"Ini menjadi keprihatinan kita bersama karena sebagian besar pelaku yang terlibat dalam tawuran ini adalah anak-anak rentang usia 12-14 tahun," paparnya.
Buru Provokator
Saat ini, pihaknya juga sudah mendapatkan identitas nama-nama yang terlibat dan dalam proses pengembangan. Termasuk provokator dari peristiwa ini.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang terlibat dalam tawuran tersebut. Termasuk provokator, orang yang menyiapkan senjata tajam dan yang mengajak serta menentukan lokasi tawuran para kelompok tersebut," tegas Rosyid.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah celurit kecil, satu buah celurit besar, dan satu buah senjata jenis corbek. Selain itu, ada barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang dipakai.
"Kepada yang lainnya yang terlibat dalam tawuran dan sempat diamankan kita kembalikan kepada orang tuanya, melibatkan pihak sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk dilakukan pembinaan," tuturnya.
Kepada empat tersangka polisi menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara delapan lainnya dipulangkan karena tidak membawa sajam.
(cln/rih)