Pelaku penembakan di Wedi, Klaten, pria inisial T alias Gatrul (48) ditangkap Satreskrim Polres Klaten. Terungkap motif pelaku nekat melakukan penembakan gegara masalah asmara.
Selain itu, polisi menyebut Gatrul warga Desa Kajoran, Klaten Selatan, itu ternyata juga masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembacokan pada 2023.
"Dan ternyata, pelaku juga sebagai terlapor pelaku pembacokan pada tahun 2023. Jadi tersangka ini merupakan DPO kasus pembacokan tahun 2023," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (13/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Warsono, terkait tersangka Gatrul ada dua laporan polisi yaitu nomor 42/IV/2023 tanggal 20 April 2023 tentang pembacokan dan nomor 3/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 soal penembakan.
"TKP penembakan di gudang rosok di Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi dan TKP pembacokan di Dusun Gadung Melati, Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan. Ini motifnya karena balas dendam soal asmara, pembacokan 2023 dengan korban Agus dan Surandi motifnya juga sama balas dendam karena asmara," terang Warsono.
Saat melakukan pembacokan pada 2023, lanjut Warsono, pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban Agus dan Surandi luka bacok di bagian leher dan punggung.
"Pembacokan lukanya di bagian leher dan bahu kiri korban. Untuk LP kasus penganiayaan pembacokan pasalnya 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," sebut Warsono.
Pada kasus pembacokan itu, sambung Warsono, pelaku sudah diburu dan masuk DPO tetapi melarikan diri serta hidupnya di jalanan.
"Ya betul DPO, nanti berkas displit (dipisah) karena dua laporan," imbuh Warsono.
Sementara itu, tersangka Gatrul mengakui pembacokan dan penembakan dilakukannya karena masalah pribadi cemburu.
"Saya tembak, iya sengaja nembak aja bukan untuk sampai mati. Saya beli di Facebook Rp 300 ribu, senapan sering untuk berburu," kata Gatrul yang dihadirkan dalam konferensi pers, kepada awak media.
"Setelah itu (menembak) ke Jogja. Ya karena diganggu (pacarnya oleh korban), ndak punya istri saya karena cerai, ya namanya laki-laki kalau wanitanya digoda bagaimana," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku penembakan terhadap korban pria berinisial M alias Keling (44) di gudang rosok miliknya di Desa Sukorejo, Wedi, Klaten, pada Kamis, 1 Agustus 2024, telah ditangkap polisi. Pelaku pria berinisial T alias Gatrul (48) warga Desa Kajoran, Klaten Selatan. Pelaku ditembak kaki kanannya oleh petugas karena melawan saat ditangkap.
"Pada saat kita melakukan penangkapan dan mencari barang bukti, tersangka ini melakukan perlawanan. Memang karakternya temperamen, berani dan tega melukai," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (13/8) siang.
Warsono mengatakan pelaku ditangkap di jalan raya arah Yogyakarta-Purworejo, wilayah Sentolo, Kulon Progo, DIY, pada Senin (12/8) siang. "Kemudian kita bawa untuk dimintai keterangan," ujar Warsono.
Dijelaskan Warsono, pelaku saat itu menembak korban menggunakan senapan angin.
"Kejadian pada Kamis, tanggal 1 Agustus 2024 pukul 05.30 WIB. Pelaku melakukan penganiayaan dengan senapan angin," ucap Warsono.
(apl/rih)