Polisi Ungkap Lokasi Pria Cabuli 2 Bocah di Klaten: Kontrakan dan Kolam Renang

Polisi Ungkap Lokasi Pria Cabuli 2 Bocah di Klaten: Kontrakan dan Kolam Renang

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 09 Agu 2024 14:28 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur di Klaten. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Klaten -

Sat Reskrim Polres Klaten menangkap Suparman alias S (50) warga Desa Karakan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka ditangkap karena mencabuli dua bocah perempuan warga Klaten berusia 5 dan 7 tahun.

Saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/8/2024) tersangka hanya tertunduk. Pria berpostur kecil itu tampak lelah dengan mata tampak bengkak.

Langkah kakinya masih tampak kuat meskipun tidak berani menatap ke depan. Rambutnya pun sudah pendek seperti layaknya tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Klaten, AKBP Warsono menyatakan pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 4 Agustus 2024, sekitar jam 11.00 WIB di rumah kontrakan tersangka di Keposong, Tamansari, Boyolali dan sekitar jam 12.30 WIB di kolam renang wilayah Klaten. Ada dua laporan polisi.

"Jadi ada dua laporan polisi. Yaitu LP/B/57/VIII/2024/SPKT/POLRES KLATEN/ POLDA JAWA TENGAH, tanggal 6 Agustus 2024 dan LP/B/58/VIII/2024/SPKT/POLRES KLATEN/ POLDA JAWA TENGAH," terang Warsono.

ADVERTISEMENT

Pelapor kasus itu, lanjut Warsono adalah keluarga korban yang kedua korbannya usia 5 dan 7 tahun. Modus pelaku mengajak korbannya untuk membeli boneka.

Warsono menerangkan pelaku mengajak korban beli boneka di Jatinom. Namun, korban diajak ke rumah kontrakannya dan diperlakukan tidak senonoh. "Kemudian diajak ke kolam renang di Kecamatan Tulung dan kembali berbuat tidak senonoh," sambung Warsono.

Bahkan, imbuh Warsono, saat dibonceng motor pulang pelaku masih mencabuli korban. Setelah dibelikan boneka dan mainan, kedua korban diantar pulang kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tua mereka.

"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya, korban lainnya juga menceritakan kepada ibunya setelah merasakan sakit saat untuk buang air. Setelah ada laporan kita melakukan olah TKP dan melakukan upaya paksa dalam rangka proses penyidikan terhadap tersangka,," kata Warsono.

"Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Warsono.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Klaten menangkap R (50) di rumah kosnya yang berada di wilayah Tamansari, Kabupaten Boyolali. Pria itu dilaporkan telah mencabuli dua bocah perempuan warga Klaten.

"Betul sudah kita amankan. Korbannya anak umur 7 dan 5 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Rabu (7/8).

Dijelaskan Dica Ariseno, pihaknya mendapat laporan tentang perbuatan pelaku. Polisi langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku. Setelah alat bukti mencukupi, polisi menetapkannya sebagai tersangka.




(apu/ahr)


Hide Ads