Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi terhadap Keraton Solo. Pembacaan eksekusi dilakukan dilakukan juru sita PN Solo Sumardji.
Sumardji membacakan eksekusi berdasarkan perkara Nomor 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022. Salah satu yang eksekusi yakni perintah Undang-Undang untuk melaksanakan pembukaan Pintu Kori Kamandungan.
"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus atau jika ia berhalangan, menunjuk penggantinya yang sah dengan disertai 2 (dua) orang saksi untuk membuka kembali pintu utama Kori Kamandungan agar segala upacara dan kegiatan-kegiatan adat/tradisi Keraton Surakarta, juga kegiatan penelitian, pusat studi pendidikan dan kebudayaan, kunjungan kebudayaan juga pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Sumardji di halaman Kori Kamandungan, Solo, Kamis (8/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumardji mengatakan pihak yang berperkara yakni Ny BRA Salindri Kusumo, BRM Parikisit Suryo Rusino, BRay Lung Ayu, BRM Yudistra Rahmad Saputro, dan BRM Bambang Suryo Cahyono melawan PB XIII, Kemendagri, dan Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan.
"Demi keadilan Tuhan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta telah membacakan surat putusan eksekusi 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, tertanggal 19 April 2024," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Sumardji juga membacakan putusan Pengadilan Negeri Nomor 87/Pdt.G/2019/PN Skt tanggal 3 Juni 2020; di mana dalam amar putusannya menolak eksepsi para tergugat.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena menyalahgunakan SK Kementerian Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017 Tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta," ujarnya.
Dia memerinci kerugian materiel dalam penyalahgunaan SK ini, bahwa PB XIII secara sewenang-wenang untuk kepentingan dan keuntungan sendiri, membentuk dan menetapkan bebadan baru, sehingga melakukan penggembokan Pintu Kamandungan, sehingga kegiatan penelitian pusat studi kebudayaan dan wisata terhenti.
"Sehingga para penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 1000. Kemudian kerugian materiel, menimbulkan kehilangan wibawa terhadap pengageng Keraton Surakarta Hadiningrat, diperhitungkan yang sama, yaitu Rp. 1000. Kemudian untuk membuka kembali pintu kori kamandungan, sehingga segala kegiatan adat dan penelitian bisa dilaksanakan," bebernya.
![]() |
Pihak Keraton Solo Buka Suara
Sementara itu, Kuasa Hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan selama ini Pintu Kori Kamandungan selalu dibuka, dan tidak pernah ditutup. Menurutnya, selama ini pintu Kori Kamandungan tidak pernah ada masalah.
"Berjalan seperti apa mestinya. Sebenarnya tidak ada masalah ini. Pintu Kori Kamandungan ini merupakan tiga pintu utama Keraton yang hanya dibuka pada moment-moment tertentu, yang berkaitan dengan Kebudayaan, adat istiadat," kata Ferry.
Menurutnya, ada delapan perkara, di mana lima perkara perdata dan tiga pidana. Di mana salah satu perkara perdata antara Sinuwun PB XIII dengan empat keponakan dan satu cucu.
"Dalam perkara yang mereka ajukan ini, Sinuwun melakukan perbuatan melawan hukum, dengan penyalahgunaan SK Kemendagri. Sebenarnya di tingkat pertama (PN Solo) mereka bisa dikalahkan, kemudian banding dikalahkan. Nah kasasi inilah gugatan ini dikabulkan," ujarnya.
"Kemudian buka tutup Kamandungan ini hak prerogatif dari Raja. Sama umpamanya Istana Negara, pasti yang berhak memerintahkan pintu ini dibuka atau ditutup ada pada Presiden atau kepala rumah tangga Kepresidenan. Sama seperti di sini," lanjutnya.
Ferry menegaskan gugatan tersebut tidak ada kaitan dengan tahta PB XIII. Sehingga, kata dia, tidak ada sesuatu yang istimewa dan mengganggu wibawa Raja.
"Apa yang dituntut itu tidak ada sesuatu yang istimewa. Kemudian tidak mengganggu maupun menurunkan wibawa dari beliau," bebernya.
Disinggung apakah ada perombakan di tubuh bebadan Keraton Solo, Ferry menyebut tidak ada. Ia menilai sengketa yang terjadi merupakan perorangan bukan kelembagaan.
"Semua orang per orang. Jadi tidak ada perombakan pada bebadan. Ini personal," pungkasnya.
(ams/rih)