Diperiksa Polisi, AD Anak David Bayu Akui Dirinya Sosok Wanita di Video Syur

Nasional

Diperiksa Polisi, AD Anak David Bayu Akui Dirinya Sosok Wanita di Video Syur

Wildan Noviansah - detikJateng
Rabu, 07 Agu 2024 20:02 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Wildan-detikcom)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Wildan-detikcom)
Solo -

Polda Metro Jaya menyebut anak musisi David Bayu, AD, mengakui sosok pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya. Hal itu berdasarkan pemeriksaan lanjutan yang baru saja selesai dilakukan.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/8/2024) dilansir detikNews.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 3 jam. Penyidik mengajukan 27 pertanyaan kepada AD yang berstatus saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," jelasnya.

Ade menyebut, dari keterangan AD, ada beberapa hal baru yang akan didalami oleh penyidik. Namun pihaknya belum bisa mengungkap keterangan baru AD itu.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo. Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," imbuhnya.

Respons David Bayu

Sebelumnya, musisi David Bayu, angkat bicara terkait heboh video syur yang diduga mirip anaknya. David Bayu menyebut dirinya akan mendukung anaknya.

"Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya," kata David usai menemani AD diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).

David mengatakan akan mengikuti prosedur kepolisian terkait kasus yang diusut. "Ikutin prosedurnya," ujarnya.

2 Orang Ditangkap

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diduga merupakan penyebar dan pihak yang menjual video porno AD tersebut.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.




(aku/cln)


Hide Ads