Maling Motor Tetangga di Gantiwarno Klaten, Buruh Serabutan Ditangkap

Maling Motor Tetangga di Gantiwarno Klaten, Buruh Serabutan Ditangkap

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 06 Agu 2024 15:41 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi pencurian motor. Foto: Edi Wahyono
Klaten -

Pria berinisial DA (30) warga Desa Kerten, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, ditangkap tim Resmob Polres Klaten dan Polsek Gantiwarno karena mencuri sepeda motor milik tetangganya. Motor curian itu sempat dia jual dengan dalih terjerat utang.

"Bukan residivis, tapi tersangka pekerjaannya buruh harian lepas," kata Kapolsek Gantiwarno Iptu Suprihadi kepada detikJateng, Selasa (6/8/2024).

Suprihadi mengatakan, pencurian itu diketahui pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjadi pada Sabtu tanggal 27 Juli 2024, diketahui jam 09.00 WIB. Di Dusun Kerten RT 19 RW 9 Desa Kerten, Kecamatan Gantiwarno, Klaten," ujar Suprihadi.

Pada Sabtu (27/7) sekira pukul 01.00 WIB, Suprihadi menjelaskan, korban baru pulang kerja dari Jogja. Sesampainya di rumah, korban memarkir motor Honda Beat AB 4364 YR itu di teras.

ADVERTISEMENT

"Korban memarkirkan motor di teras rumahnya dengan kunci masih menempel. Selanjutnya korban masuk rumah dan langsung tidur," ucap Suprihadi.

Paginya sekira jam 09.00 WIB, korban mendapati motor miliknya sudah tidak ada di teras.

"Motor sudah hilang. Padahal di dalam jok terdapat STNK dan dompet berisikan surat menyurat berupa KTP, BPJS, Kartu ATM bank BCA dan Mandiri," jelas Suprihadi.

Korban lalu melapor ke Polsek Gantiwarno sekira jam 11.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan, Polsek Gantiwarno berkoordinasi dengan Resmob Polres Klaten.

Dari hasil penyelidikan, pencuri motor itu akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (5/8) sekira pukul 18.00 WIB. Maling berinisial DA itu mengakui perbuatannya.

"Tersangka niatnya mencuri karena terlilit utang. Sepeda motor sudah sempat dijual," pungkas Suprihadi.




(dil/rih)


Hide Ads