Kronologi Aipda Suprihadi Ditabrak Calya hingga Nyangkut di Atas Kap

Kronologi Aipda Suprihadi Ditabrak Calya hingga Nyangkut di Atas Kap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 05 Agu 2024 16:37 WIB
Konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (5/8/2024), soal kasus mobil tabrak polisi di jalanan Kudus.
Konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (5/8/2024), soal kasus mobil tabrak polisi di jalanan Kudus. Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Polisi mengamankan sopir mobil Calya merah yang menabrak anggota Satlantas Polres Kudus Aipda Suprihadi hingga tersangkut di atas kap. Polisi pun menjelaskan kronologi mobil Calya itu ugal-ugalan menabrak polisi hingga pemotor di jalanan Kudus.

Sopir mobil Calya berpelat K 1038 C pria berinisial THT (34) warga Banyumas telah ditetapkan menjadi tersangka. THT ditahan di rutan Kudus. Berikut kronologi kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut.

2 Agustus 2024

Pukul 16.00 WIB

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan kejadian bermula saat anggota Satlantas Polres Kudus yang dipimpin Kanit Patwal Ipda Rinto bersama rekannya melaksanakan pengaturan lalu lintas di jalan pertigaan pos pantau depan Terminal Jati Kudus, Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya mobil warna merah jenis Calya melaju dari arah Jepara ke Semarang. Pada saat itu anggota polisi mencurigai mobil merah itu memasang pelat nomor palsu.

"Pertama dilihat pelat nomor polisi yang dipasang tersebut tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi yang dikeluarkan oleh samsat. Kemudian juga dilihat mobil itu membawa melebihi kapasitas, kemudian mobilnya juga mobil terseok-seok," terang Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (5/8/2024).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya atas kecurigaan tersebut anggota melakukan pemberhentian terhadap mobil itu. Mobil tersebut sempat minggir ke tepi jalan. Namun tiba-tiba mobil tancap gas.

"Pas saat itu personel kami atas nama Aipda Suprihadi berada di depan mobil yang dikendarai oleh pelaku. Sehingga menabrak Aipda Suprihadi dan pada saat itu Suprihadi lompat ke atas kap mobil merah tersebut," terang dia.

Setelah itu mobil ini melaju dengan kecepatan tinggi dari pos terminal simpang tiga sampai ke Tugu Laka. Aipda Suprihadi akhirnya terlepas dari mobil seusai terbawa sejauh sekitar satu kilometer.

Mobil tersebut terus melaju kencang mengarah ke barat atau Lingkar Kencing Kudus. Petugas kepolisian pun melakukan pengejaran.

"Pas di hotel Jogja pelaku ini sempat menabrak masyarakat yang mengendarai motor atas nama Pak Nur Kholis (50) merupakan warga Jati, sehingga menyebabkan masyarakat ini patah kaki kiri kemudian luka di siku kanan kiri dari dagu dari Pak Nur Kholis," terang Ronni.

Dilanjutkan pengejaran sehingga akhirnya di depan Kantor Perusahaan Pura ini mobil bisa dihentikan. Sopir sempat akan diamuk massa. Petugas kepolisian pun membawa sopir tersebut ke kantor polisi.

Senin 5 Agustus 2024

Ronni mengatakan setelah dilakukan penyelidikan terbukti mobil Calya itu bodong. Pelat nomor terpasang di mobil ini, K 1048 C setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin ternyata berbeda.

"Seharusnya nomor polisi yang ada kendaraan itu adalah K 8511 UH. Ini atas nama Pak Agil," jelasnya.

Disebutkan mobil itu diduga berasal dari debt collector yang menarik mobil. Namun mobil itu tidak dikembalikan kepada pihak leasing. Mobil itu dijual kepada warga Jepara lalu dibeli oleh pelaku dengan harga Rp 30 juta.

"Kemudian dari situ pelaku membeli mobil itu dengan harga Rp 30 juta pada Agustus 2023 lalu," ungkap dia.

Ronni mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau 212 KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads