Wanita inisial AA (25) asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena mencuri iPhone teman kerjanya di sebuah toko di Jalan Bung Karno, Mataram. Dia mengaku menggunakan sebagian uang hasil menjual iPhone itu buat donasi ke Palestina dan juga buat infak ke masjid.
Dilansir detikBali, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pencurian iPhone itu terjadi pada Senin, 10 Juni. Korbannya wanita berinisial DS (24) asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Yogi menjelaskan, AA ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/7). Dia mengaku telah mencuri iPhone tersebut dan menjualnya Rp 7,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga digunakan untuk keperluan pribadi. Pengakuan pelaku, sebagiannya ada juga diinfakkan ke masjid dan didonasikan untuk Palestina," kata Yogi, Minggu (4/8/2024), dikutip dari detikBali.
Yogi mengungkapkan, iPhone itu dicuri saat korban sedang mengecasnya di tempat kerja.
"Korban pusing mencari handphonenya. Pelaku sempat pura-pura ingin membantu mencari," ujar Yogi.
AA lalu berpura-pura meminta identitas HP korban, mulai dari password, Apple ID, serta email yang digunakan korban di iPhone tersebut.
"Pelaku meminta itu agar bisa membantu melacak di mana posisi terakhir handphone korban, padahal itu hanyalah alibi pelaku untuk bisa membuka handphone korban," ucap Yogi.
Setelah korban menyebutkan hal-hal yang ditanyakan, pelaku akhirnya bisa membuka iPhone korban. Kemudian pelaku menjualnya ke salah satu konter di Kota Mataram.
Menurut pengakuan pelaku, Yogi menambahkan, uang hasil jualan iPhone curian itu juga disedekahkan ke masjid, didonasikan untuk Palestina, dan membeli nasi bungkus untuk dibagikan di pinggir jalan.
"Kalau ke Palestina itu didonasikan sekitar Rp 2,5 juta," kata Yogi mengutip keterangan pelaku.
Atas perbuatannya, AA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun.
(dil/dil)