Muhammad Rosyid (26), pria yang menganiaya anak tirinya, SN (3) hingga tewas harus mendekam di balik jeruji penjara cukup lama. Warga Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali itu dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.
Majelis hakim sidang tersebut dipimpin Teguh Indrasto dengan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Rosyid secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga kepada SN (3), yang merupakan anak tirinya. Akibat kekerasan fisik tersebut, menyebabkan korban yang merupakan anak kandung dari istri terdakwa itu meninggal dunia.
"Satu, menyatakan terdakwa Muhammad Rosyid tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Indrasto, dalam sidang putusan di PN Boyolali, Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Majelis hakim pun menjatuhkan pidana maksimal kepada terdakwa atau sesuai ancaman pidana dalam pasal tersebut. Yakni terdakwa diputus hukuman penjara 15 tahun.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Teguh.
Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim juga mempertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, kata Teguh, terdakwa berusaha menutupi kejahatannya dengan berkata bohong atau memberikan keterangan atau informasi palsu kepada kerabat korban. Antara lain dengan berkata kalau korban meninggal karena kepeleset dan menderita sakit sebelumnya, yang tidak bisa dibuktikan terdakwa di persidangan.
Hal yang memberatkan lainnya, dampak tindak pidana dalam perkara ini terhadap keluarga korban sangat mendalam. Perbuatan terdakwa berpotensi mempengaruhi psikis dan gangguan mental terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa menurut keyakinan majelis hakim juga sudah masuk dalam kategori sadis, karena sudah tidak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan. Yang antara lain perbuatan tersebut adalah berupa membenturkan kepala seorang Balita ke pilah pintu yang keras. Memukul berulang-ulang ke perut dan kepala seorang Balita, padahal pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah sebagai tukang kayu yang terbiasa menggunakan tenaga besar.
"Keadaan yang meringankan, tidak ada," jelas Teguh.
Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga menutut terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Atas putusan itu, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menerima. Begitu pula dengan JPU, juga menyatakan menerima.
Meski telah menyatakan menerima, namun majelis hakim masih memberi kesempatan terdakwa untuk pikir-pikir selama 7 hari. Selama 7 hari itu, jika terdakwa berubah pikiran dan menyatakan akan banding, masih diperbolehkan.
Diberitakan sebelumnya, seorang balita di Boyolali, SN (3), tewas di tangan ayah tirinya. Bocah perempuan itu meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh Muhammad Rosyid (26), suami baru ibu kandung korban, RW (19), yang resmi menikah di bulan Oktober 2023 lalu.
Korban kemudian dimakamkan di pemakaman umum Desa Guli, Kecamatan Nogosari. Polres Boyolali yang mendapat laporan kasus kematian korban yang tak wajar itu, lalu melakukan pembongkaran kuburnya untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi terkuat kematian korban akibat kekerasan. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya. MR atau Muhammad Rosyid pun ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap SN.
(apu/aku)