Pria inisial R (35) warga Kecamatan Bener, Purworejo, menghabisi nyawa istrinya inisial H (28) yang tengah hamil 6 bulan. Ia tega melakukan perbuatan sadis itu lantaran tersulut api cemburu dan menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain.
"Motif kejadian karena pelaku cemburu terhadap korban yang menuduh korban ada hubungan dengan orang lain," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno saat dihubungi detikJateng, Minggu (14/7/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, korban meninggal beberapa saat setelah mendapatkan penanganan di RSI Loano, Purworejo, Sabtu (13/7) pagi.
"Iya betul ada yang meninggal tadi. Tak antar ke rumah sakit terus meninggal. Jam 06.00 pagi tak antar ke rumah sakit, saya sampai rumah kemudian sekitar jam 08.00 WIB saya dikabari keluarga yang di rumah sakit kalau dia (korban) sudah meninggal gitu," kata Kadus setempat, Arifudin (34), saat dihubungi detikJateng, Sabtu (13/7).
"Jam 04.30 itu dia (korban) di rumah tetangga. Keadaannya lemas, setengah sadar terus saya bertindak tak bawa ke rumah sakit dengan izin keluarga," sambungnya.
Setelah dibawa pulang ke rumah duka, rencananya korban akan dimakamkan. Namun, akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Jenazah korban pun urung dimakamkan kemarin lantaran polisi kembali membawanya ke rumah sakit untuk diautopsi.
Usai diautopsi malam tadi, jenazah korban langsung dikembalikan ke pihak keluarga. Jenazah pun sudah dimakamkan di pemakaman desa setempat pada Minggu (14/7) pagi.
(rih/rih)