Persidangan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah mulai digelar. Jaksa mengungkap peran suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam persidangan perdana untuk tiga terdakwa lain.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis baru dilimpahkan jaksa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dan belum diadili. Sementara hari ini, jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Dalam dakwaan itulah, terungkap peran Harvey Moeis.
Dilansir detikNews, Rabu (31/7/2024) dijelaskan pada Agustus 2018, Harvey Moeis dan Reza Andriansyah, yang mewakili PT Refined Bangka Tin, menghubungi beberapa smelter yang akan bekerja sama dengan PT Timah. Selanjutnya menindaklanjuti rencana itu, Harvey bersama Reza menemui Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
"Bahwa pada bulan Agustus 2018, Harvey Moeis dan Reza Andriansyah menghubungi beberapa smelter yang akan bekerja sama dengan PT Timah Tbk, yakni PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, yang ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan di Hotel dan Restoran Sofia, yang beralamat di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," urai jaksa.
Para pemilik smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa pada 2019 mengetahui tidak akan mendapatkan persetujuan RKAB. Kemudian mereka mengusulkan kepada PT Timah Tbk untuk dibuatkan suatu kesepakatan agar bijih timah ilegal milik smelter swasta bisa dijual.
"Dengan persyaratan CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa akan memasok bijih timah dari para penambang ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT Timah Tbk harus membeli bijih timah yang dipasok oleh PT Refined Bangka Tin dan perusahaan lainnya yang ikut dalam kerja sama," beber jaksa.
Tak sampai di situ, smelter-smelter itu juga meminta agar bijih timah yang dipasok dilakukan pemurnian dan pelogaman. Dengan syarat, pembayaran semuanya harus dilakukan PT Timah.
"Bahwa setelah mendengar usulan tersebut, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan Alwin Albar bersedia untuk membuat suatu kesepakatan yang ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa kali pertemuan bersama Tamron, Harvey Moeis, Reza Andriansyah, Suparta, Robert Indarto, Suwito Gunawan, MB Gunawan, Fandi Lingga, Rosalina, dan Achmad Albani di Hotel dan Restoran Sofia," lanjut jaksa.
Jaksa mengungkap Mochtar Riza dkk akhirnya setuju menjadikan PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan CV Venus Inti Perkasa sebagai mitra kerja sama peleburan dan pemurnian pelogaman timah. Padahal, kata jaksa, kerja sama itu tidak termuat dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT Timah Tbk tahun 2018.
"Padahal mereka mengetahui dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT Timah Tbk tahun 2018 belum memuat rencana kerja sama tersebut, namun langsung menyetujui harga yang disepakati di atas harga pokok produksi pelogaman dan pemurnian di unit metalurgi PT Timah Tbk. Selain itu, kerja sama peleburan dan pemurnian pelogaman timah dilakukan tanpa melalui proses negosiasi," kata jaksa.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
(apl/cln)