Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani-Bank hingga Rp 34 M

Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani-Bank hingga Rp 34 M

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 29 Jul 2024 20:06 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi mafia tanah. Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Semarang -

Tiga orang komplotan mafia tanah asal Kota Semarang tipu 11 orang yang mayoritas petani di Kota Salatiga. Modusnya salah seorang berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal yang ingin membeli tanah.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan ketiga pelaku yakni DI alias Edward Setiadi (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Ketiganya disebutkan memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi mereka.

Mereka pun beraksi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan," kata Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, aktor intelektual kasus itu adalah AH, dia modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal yang membeli tanah itu yang total luasnya 26.933 m2. Sedangkan DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.

ADVERTISEMENT

"Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Tanpa izin pemilik, sertifikat tanah kemudian dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga ada unsur perbuatan melawan hukum. Bahkan, setelah itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank plat merah senilai Rp 25 miliar.

"Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp 25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar. Total kerugian Rp 34 miliar," jelas Dwi.

Dwi mengatakan, laporan terkait kasus ini dilakukan sejak tahun 2021. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran penelusuran jaringan mafia tanah tersebut.

"Sudah 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip," tegasnya.

Ia menjelaskan para tersangka itu sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

"AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan," ujarnya.

Kini, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads