Seorang purnawirawan TNI berinisial AS, warga Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap gegara membawa pistol rakitan.
Penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat kepada polisi tentang AS yang datang ke Mojokerto dengan membawa pistol rakitan. Polisi lalu menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tim yang dikerahkan berhasil meringkus AS saat berada di Jalan Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto, pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis pistol, sarung senpi, satu selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 cis, dua peluru revolver kaliber 3,8 jenis US, serta enam peluru kaliber 22.
"Tersangka tertangkap tangan saat membawa senpi rakitan dan delapan amunisi. Alasannya untuk jaga-jaga," jelas Nova saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/7/2024).
Ngaku Pistol Kenangan
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Nova menyebut, saat ini Labfor Polda Jatim masih menguji senpi rakitan milik tersangka di laboratorium.
"Tersangka kami kenakan pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tegasnya.
Kepada polisi, tersangka AS mengaku senpi rakitan tersebut pemberian temannya saat bertugas dalam satgas operasi di Aceh tahun 2003-2004 silam. Ia sendiri pensiun dini dari TNI sejak 2010.
"Saya simpan terus karena kelihatan unik dan bagus, bukan standar militer," tandasnya.
(aku/rih)