Pegawai bank BUMN berinisal DP (33) di Kabupaten Purbalingga menjadi tersangka penyalahgunaan dana nasabah hingga merugikan negara Rp 11,2 miliar. DP yang merupakan petugas administrasi dana dan jasa sekaligus marketing mengelabui nasabah dengan program simpanan fiktif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto mengatakan DP menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah. Yaitu pengendapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cash back berkisar antara 1 sampai 2 persen selama 10 sampai 15 hari.
"DP melakukan penyalahgunaan dana simpanan nasabah pada 2023," kata Ponco di Kantor Kejati Jateng, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia membujuk konsumen buka simpanan fiktif. Kemudian digunakan kepentingan pribadi," lanjutnya.
DP kemudian melakukan penarikan secara ilegal tanpa seizin dari nasabah dan melanggar ketentuan SOP Bank BUMN. Dana itu digunakan untuk bertransaksi pembelian saham atau trading crypto.
"Dipakai untuk crypto. Ternyata crypto-nya kalah, tidak bisa dikembalikan," tegas Ponco.
"Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka atas nama DP pada salah satu bank BUMN di tahun 2023 itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.268.450.414," imbuhnya.
Lebih lanjut disebutkan, DP telah ditahan di Lapas Wanita Semarang hingga 10 Agustus 2024. DP dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
(cln/ahr)