Polisi menangkap penjual video porno anak-anak bernama Rahmat Sumantri atau RS di Kebumen. Pelaku mengaku sudah beraksi sejak 2023. Bahkan konten yang dia jual ada yang pemerannya balita.
Rahmat dihadirkan dalam jumpa pers di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Pria warga Kebumen berusia 30 tahun itu mengaku awalnya masuk dalam sebuah grup pornografi dan tebersit untuk menjual konten tersebut.
"Awalnya itu saya gabung grup lain. Terus saya download-download kemudian jual. Paling laris memang yang anak kecil," kata Rahmat di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (23/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah dari 2023, sebulan dapat Rp 12 juta-an," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan pelaku memiliki grup Facebook kemudian menarik pembeli yang berminat. Jika ada yang minat akan diarahkan ke grup Telegram sesuai minat dan harga.
"Ada satu grup Telegram Rp 100 ribu untuk video porno dewasa, Rp 300 ribu (untuk) video anak kecil. Ada juga grup bocil, isinya juga video porno anak kecil," ujar Dwi.
"Anggota grupnya itu banyak, ratusan," imbuhnya.
Dari penyelidikan, pelaku mengunduh video dari berbagai situs porno dan tidak ada yang memproduksi sendiri. Mirisnya dari banyaknya video anak itu ada juga yang isinya balita.
"Ada juga yang balita," katanya.
Pelaku dijerat dengan UU ITE dan UU No. 44 Tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dwi mengimbau masyarakat memanfaatkan ponsel dengan baik. Ia menegaskan pornografi menjadi pemicu terjadinya aksi asusila di masyarakat.
"Imbauan kami, saya minta tolong dicek handphone kita digunakan untuk tingkatkan pengetahuan kita, jangan lihat atau upload video porno. Video-video ini merupakan sumber tindak pidana lain. Misal pelecehan, perkosaan, hindari," tegas Dwi.
Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap polisi karena menjual video porno anak di media sosial.
Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih mengatakan pelaku menawarkan video porno anak-anak lewat Facebook. Jika ada yang tertarik, komunikasi berlanjut lewat aplikasi Telegram.
"Pelaku ini menawarkan lewat Facebook dan Telegram," kata Sulis di kantornya, Jumat (19/7).
Sulis menjelaskan, RS mengirimkan video porno anak yang rata-rata berusia sembilan sampai sepuluh tahun dengan bayaran tertentu. Video porno anak dia jual Rp 300 ribu. Sedangkan video porno orang dewasa dia jual Rp 100 ribu.
(aku/rih)