Pria berinisial RS (34) asal Kabupaten Kebumen ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah karena menjual video porno anak di media sosial (medsos).
Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih mengatakan pelaku menawarkan video porno anak-anak lewat Facebook. Jika ada yang tertarik, komunikasi berlanjut lewat aplikasi Telegram.
"Pelaku ini menawarkan lewat Facebook dan Telegram," kata Sulis di kantornya, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulis menjelaskan, RS mengirimkan video porno anak yang rata-rata berusia sembilan sampai sepuluh tahun dengan bayaran tertentu. Video porno anak dia jual Rp 300 ribu. Sedangkan video porno orang dewasa dia jual Rp 100 ribu.
"Member (di grupnya) ratusan. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," ungkap Sulis.
Pelaku ini tidak merekam sendiri video tersebut, tapi mengambil dari situs porno lalu menjualnya. Aksinya dilakukan sejak tahun 2020.
"Dia tidak memproduksi tapi mengambil. Ada juga yang mengambil dari website porno," jelasnya.
Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(dil/ahr)