Korupsi Rp 14 M Dana Eks PNPM di Banyumas, 2 Orang Ditahan

Korupsi Rp 14 M Dana Eks PNPM di Banyumas, 2 Orang Ditahan

Vandi Romadhon - detikJateng
Jumat, 14 Okt 2022 22:22 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Banyumas -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan seorang komisaris dan seorang direktur dari PT LKM KDM Kedungbanteng, Banyumas, malam ini. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng.

"Total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar yang berasal dari dana eks PNPM Mandiri Perdesaan," kata Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan, Jumat (14/10/2022).

"Keduanya ditahan tadi (Jumat 14/10) sekira pukul 19.00 WIB," sambung dia.

Menurutnya, pada tahun 2015 dana eks PNPM sebesar 5,9 miliar digunakan untuk modal dan inventaris PT LKM KDM. Hingga tahun 2022, kata dia, dana itu digunakan untuk jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar.

Padahal, seharusnya dana tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai modal sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas atau PT.

"Dalam aturan dana eks PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT, tapi harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDES," ujarnya

Sunarman menyebut, setelah dikembangkan PT LKM KDM laba yang diperoleh dari pengembangan telah dibagi oleh kedua tersangka. Pihaknya memerinci pembagian dana itu sebanyak 9 miliar dibagi oleh mereka untuk deviden dan gaji pegawai sementara sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.

"Kemudian jika tetap dikembangkan model simpan pinjam model eks PNPM melalui BUMDES, laba minimal 50 persen dari simpan pinjam harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDES," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tindakannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara.

Saat ditanya soal kemungkinan masih ada tersangka dari kalangan penyelenggara negara, pihaknya mengaku masih menunggu hasil perkembangan penyidikan.

"Kita lihat hasil penyidikan nanti," pungkasnya.




(ahr/ams)


Hide Ads