Maling Motor di Sukolilo Pati Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bali

Maling Motor di Sukolilo Pati Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bali

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 20 Jul 2024 12:58 WIB
ST (56) pencuri motor warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sedang menjalani pemeriksaan, Sabtu (20/7/2024).
ST (56) pencuri motor warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sedang menjalani pemeriksaan, Sabtu (20/7/2024). Foto: dok. Polresta Pati
Pati -

Maling berinisial ST (56) warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri motor milik warga Kecamatan Sukolilo, Pati.

"Tersangka berinisial ST (56) merupakan residivis kasus curanmor roda dua," kata Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Sabtu (20/7/2024).

Sahlan mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial N, warga Sukolilo, kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah pada Rabu (17/7) pukul 08.30 WIB. Korban lalu melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menerima laporan, Polsek Sukolilo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku," ujar Sahlan.

Pada hari itu juga, Rabu (17/7) sore, ST ditangkap saat sedang mengendarai motor curiannya di Jalan Cengkalsewu Kudus, tepatnya di wilayah Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

ADVERTISEMENT

"Saat itu tersangka sedang mengendarai motor Honda Vario warna putih silver yang merupakan hasil curiannya," ungkap Sahlan.

Dari hasil penyidikan, ternyata ST juga menyimpan motor hasil curian lain di rumahnya yang berada di wilayah Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus.

"Tersangka rencananya mau kabur ke Pulau Bali karena tahu rumahnya di Kayen digerebek petugas. (Saat ditangkap) Tersangka sudah membawa bekal dan tas besar," terang Sahlan.

ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolresta Pati. Barang bukti yang diamankan berupa motor Honda Beat hitam hasil curian di Sukolilo dan motor Honda Vario warna putih silver hasil curian di Kayen.

"Atas perbuatannya, tersangka curanmor ini disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Sahlan.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads