Polisi Akan Terbitkan DPO Penyewa Mobil Bos Rental Dibunuh di Pati

Nasional

Polisi Akan Terbitkan DPO Penyewa Mobil Bos Rental Dibunuh di Pati

Wildan Noviansah - detikJateng
Jumat, 19 Jul 2024 15:33 WIB
Amuk di Pati Renggut Nyawa Bos Rental Mobil (Naskah oleh Danu Damarjati, infografis oleh Fuad Hasim/detikcom)
Foto: Amuk di Pati Renggut Nyawa Bos Rental Mobil (Naskah oleh Danu Damarjati, infografis oleh Fuad Hasim/detikcom)
Solo -

Pria berinisial RP, penyewa mobil Honda Mobilio milik BH (52) bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, masih diburu. Polisi juga akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk RP.

Dilansir detikNews, Polres Metro Jakarta Timur masih terus menyelidiki kasus dugaan penggelapan mobil milik BH (52). Adapun mobilnya sudah diamankan.

"Sudah kita ambil mobilnya. Jadi mobil itu infonya dijual ke seseorang. Belum tahu siapa yang jual, itu sudah dari orang ke orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, Jumat (19/7/2024), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RP disebut memalsukan identitasnya saat menyewa mobil milik korban lalu membawanya kabur. Saat ini RP diduga sedang menghindari kejaran polisi.

"Pasti kabur-kaburan, kalau nggak kabur pasti sudah dapat sama kita. udah berapa lama kita cari nggak ada. Identitasnya itu nggak sesuai, kita sudah cek semua, ada beberapa alamat sudah kita cek tapi nggak ada di situ dia," ungkap Armunanto.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus dugaan penggelapan mobil milik BH (52), bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, sudah naik ke tahap penyidikan.

"Perkaranya sudah naik tahap penyidikan," kata Nicolas saat dihubungi, Minggu (30/6).

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman. Nicolas mengatakan pihaknya juga akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk pria berinisial RP sebagai penyewa mobil Honda Mobilio milik korban.

"Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO (daftar pencarian orang). Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor," ujar Nicolas saat itu.

Awal Mula Kasus

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal pada Kamis (6/6/2024). Penyelidikan kasus pun berlanjut hingga diketahui ternyata korban pernah membuat laporan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Timur.

Mobil yang diduga digelapkan ditemukan di Kabupaten Pati, tempat kejadian pengeroyokan korban. Berbekal GPS yang terpasang di mobil itu, korban nekat ke Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya. Mobil Honda Mobilio yang diduga digelapkan tersebut diamankan dari tangan AG, salah satu tersangka kasus pengeroyokan korban.

Korban saat itu mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot untuk membawa mobil tersebut di Pati. Ketiganya yang berinisial SH (38), KB (50), dan S (30) dijanjikan bayaran Rp 500 Ribu. Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang terjadi.




(dil/cln)


Hide Ads