Warga negara Indonesia (WNI) bernama Rohmat Hidayat ditangkap Kepolisian Fukuoka, Jepang, karena menyerang dan merampok seorang wanita warga setempat. Kabar itu dilaporkan oleh media berita Jepang, antara lain KBC dan RKB.
"KBRI Tokyo telah memonitor informasi dari media mengenai berita seorang WNI atas nama Rohmat Hidayat (RH) yang ditangkap Kepolisian Fukuoka karena menyerang dan merampok seorang wanita," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, kepada wartawan, Kamis (18/7/2024), dikutip dari detikNews.
Dalam laporan media berita Jepang yang dikutip detikNews, peristiwa itu terjadi di Takuma, daerah Sawara, Kota Fukuoka, pada Senin (15/7) setelah pukul 9 malam waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria WNI bernama Rohmat itu disebut tiba-tiba memukul leher wanita Jepang yang berjalan di depannya. Saat wanita itu membalikkan wajah, Rohmat lalu memukul wajah wanita tersebut. Setelah korban terjatuh, Rohmat menginjak tubuhnya lalu mengambil dompetnya dan uang dari kantong korban.
Baca juga: WNI Serang dan Rampok Wanita di Jepang |
Karena ciri-ciri pelaku yang disebut si korban sama dengan ciri-ciri Rohmat, tak lama kemudian Rohmat ditangkap polisi setempat. Polisi juga menemukan dompet korban ada di tempat Rohmat.
"KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan," ujar Judha Nugraha.
Sementara itu KBRI Tokyo tidak bisa langsung memberikan bantuan hukum untuk Rohmat. Perlu ada izin dari pihak yang bersangkutan, yaitu Rohmat, agar KBRI Tokyo dapat masuk memberikan bantuan hukum.
"Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent (izin)," terang Judha.
(dil/cln)