Seorang pria berinisial SN (20) ditangkap Polres Temanggung setelah membawa kabur dan menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 13 tahun. SN membawa kabur pelajar SMP itu ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Solo selama 6 hari.
SN yang merupakan warga Kledung, Kabupaten Temanggung, diketahui bekerja serabutan. Tersangka mengajak korban menuju Jogja dengan dalih mencari pekerjaan.
Kejadian itu bermula pada Jumat (7/6/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, SN menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah H 3476 QJ. Keduanya diketahui baru berpacaran selama 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi tersangka dengan korban memiliki hubungan pacaran (4 bulan). Kemudian tersangka membawa pergi korban yang masih di bawah umur sejak Jumat (7/6) sampai Rabu (12/6 atau selama 6 hari," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
"Kejadian korban dan pelaku janjian untuk pergi tanpa seizin orangtua pergi ke Jogja dan Solo selama 6 hari. Pada saat di Jogja telah terjadi perbuatan persetubuhan antara korban dengan pelaku dua kali bersetubuh di Taman Denggung Sleman (tanggal 8 dan 10 Juni 2024)," sambung Didik.
Setelah di Sleman, DIY, tersangka mengajak korban untuk menuju Solo, pada Minggu (9/6). Saat sampai di Solo, bekal yang mereka bawa habis, kemudian korban menjual gelang emas.
"Pelaku dan korban bergeser ke Solo karena bekal habis, korban menjual gelang emas untuk kebutuhan sehari-hari selama di Solo," ujar Didik.
Kemudian pada Senin (10/6), sekitar pukul 01.00 WIB, mereka dari Solo kembali menuju Jogja. Lokasi yang dituju di Taman Denggung Sleman. Lalu pada hari yang sama, mereka menuju Parangtritis.
"Kemudian (persetubuhan) satu kali di penginapan Parangtritis (Bantul). Jadi persetubuhan sebanyak 3 kali (2 kali di Sleman dan sekali di Parangtritis)," kata Didik.
Setelah dari Parangtritis, tersangka pun mengajak korban untuk pergi menuju Ngawi, Jawa Timur, namun korban menolaknya. Korban teringat keluarganya, hingga akhirnya pada Rabu (12/7) keduanya kembali ke Temanggung.
"Setelah korban pulang, orang tua lapor ke Polres Temanggung. Pelaku ditangkap oleh Resmob di rumah pelaku," katanya.
"Pasal yang disangkakan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun. Korban masih sekolah, pelaku (kerja) serabutan," pungkasnya.
(cln/apu)