Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali.
"Jadi untuk kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, TKP Nogosari atas nama tersangka Muhammad Rosyid, tahapan persidangan minggu kemarin sudah pembacaan tuntutan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo, Rabu (17/7/2024).
Sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, jelas Wibowo, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Yaitu terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tuntutan sudah kami bacakan. Pasal yang kami buktikan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Terus tuntutannya 15 tahun (penjara), maksimal," jelas dia.
Tuntutan tersebut sama dengan ancaman hukuman dalam pasal tersebut, yakni 15 tahun penjara. Dijelaskan dia, hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena terdakwa yang merupakan bapak dari korban yang seharusnya merawat dan membina. Tetapi malah melakukan kekerasan yang dinilai sangat keji yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Alasan kami atau pertimbangan kami menuntut maksimal, karena sama-sama kita ketahui pelaku atau tersangka adalah bapak dari korban yang seharusnya merawat dan membina, tetapi justru malah sebaliknya melakukan kekerasan yang sangat keji, sehingga korban meninggal dunia," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang balita di Boyolali, SN (3), tewas di tangan ayah tirinya. Bocah perempuan itu meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh Muhammad Rosyid (26), suami baru ibu kandung korban, RW (19), yang resmi menikah di Oktober 2023.
Korban kemudian dimakamkan di permakaman umum Desa Guli, Kecamatan Nogosari. Polres Boyolali yang mendapat laporan kasus kematian korban yang tak wajar itu, lalu membongkar kuburnya untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi terkuat kematian korban akibat kekerasan. Diduga dilakukan oleh ayah tirinya tersebut. MR atau Muhammad Rosyid pun ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap SN. Warga Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali tersebut selanjutnya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
(apl/rih)