Begal Modus Pemeriksaan Narkoba Dibekuk di Sukoharjo

Begal Modus Pemeriksaan Narkoba Dibekuk di Sukoharjo

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 17 Jul 2024 19:10 WIB
Maling modus cegat korban dengan dalih cek transaksi narkoba dibekuk di Sukoharjo, Rabu (17/7/2024).
Maling modus cegat korban dengan dalih cek transaksi narkoba dibekuk di Sukoharjo, Rabu (17/7/2024). Foto: dok. Polres Sukoharjo
Sukoharjo -

Polisi menangkap OLK, pria asal Sangkrah, Kota Solo, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian. Ia ditangkap usai melakukan pencurian dengan modus mencegat korbannya dengan dalih mengecek transaksi narkoba.

Usut punya usut, OLK ternyata sudah beraksi dengan modus serupa sebanyak enam kali. Penangkapan ini berawal saat korban, Nur Rasyid (23), dalam perjalanan pulang ke rumahnya tiba-tiba dicegat dua pria tak dikenal di wilayah barat rel kereta api Desa Plumbon.

"Di mana ketika itu pelaku membentak-bentak korban dan menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba," jelas Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (17/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas menjelaskan pelaku kala itu meminta korban mengeluarkan telepon genggam dan dompet miliknya. Alasan pengecekan disebut terkait transaksi narkoba.

"Setelah pelaku menguasai HP dan dompet milik korban, pelaku kemudian langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Usai kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Polres Sukoharjo. Serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi pun dilakukan hingga akhirnya pada Selasa (9/7).

Saat diinterogasi, kata Dimas, pelaku mengaku telah beraksi hingga enam kali dengan modus yang sama. Aksinya itu telah dilaksanakan di Desa Laban, selatan Pasar Telukan, tempat tambal ban utara simpang empat The Park, depan Pasar Telukan, simpang tiga barat Hotel Fave, serta di parkiran Bakso Banaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara.




(ams/ahr)


Hide Ads