Ratusan warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, siang tadi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batang. Mereka menuntut agar kasus mafia tanah yang saat ini ditangani kejaksaan segera diselesaikan.
Warga tidak ingin, kasus yang melibatkan dua perusahaan besar itu justru akan menjadi konflik horizontal antarwarga Batang yang mendukung masing-masing perusahaan tersebut. Selain membawa pamflet dan spanduk, dalam orasinya, mereka menuntut Kajari Batang untuk mengundurkan diri jika tidak bisa menyelesaikan kasus mafia tanah tersebut.
"Kami inginkan kasus-kasus di Batang terselesaikan. Kasus yang ini juga (Tanah), kami nilai akan menimbulkan benturan horisontal warga Batang dan hampir terjadi belum lama ini. Untuk itu, jangan sampai ini terjadi. Harus Segera diselesaikan secara hukum," kata Sodiq, tokoh masyarakat Batang saat ditemui Kamis (16/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan sengketa tanah seluas 19,6 hektare yang berada di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Batang ini melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT PPI dan PT TSI, karena ulah seorang mafia tanah.
Dalam kasus yang dilaporkan oleh pihak PT PPI pada 29 Agustus 2023 lalu, Sat Reskrim Polres Batang pada Desember 2023 telah menetapkan satu tersangka mafia tanah, yakni Abdul Somad, warga Pekalongan selaku makelar tanah. Tersangka, dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, terkait perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 21,235 Miliar. Saat ini masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Batang.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menjelaskan persoalan itu berawal saat pihak PT PPI memberi kuasa pada Abdul Somad untuk mencari tanah seluas 24 hektare selama kurun waktu sejak 2019 hingga 2023. Namun, tersangka baru mendapatkan 19,6 hektar yang berada di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Batang. Untuk pembayaran tanah seluas itu, pihak PT PPI mengeluarkan uang Rp 21,235 Miliar.
"Akan tetapi setelah uang itu diserahkan, tidak dibuatkan perjanjian jual beli antara pihak pemilik tanah dengan PT PPI. Namun justru perjanjian jual beli atas nama Abdul Somad," jelasnya.
![]() |
Berjalannya waktu, tanah tersebut dijual tersangka ke PT TSI tanpa sepengetahuan PT PPI.
"Kami hanya menangani perkara penipuan dan penggelapan uangnya. Terkait klaim kepemilikan bidang tanah merupakan ranah perdata," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batang Dipo Iqbal menjelaskan pihaknya hingga saat ini masih menangani perkara tersebut. Pihaknya juga mengapresiasi aksi ratusan warga yang berkeinginan agar kasus tersebut cepat terselesaikan dan tidak berlarut-larut.
"Dalam penanganan perkara ini, kami akan menangani secara profesional dengan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kami pada prinsipnya berada pada pihak korban, dalam hal ini pada pihak yang dirugikan," terangnya.
Dalam waktu dekat, menurut Iqbal, Kejari Batang rencananya untuk melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi.
"Secepatnya kita akan melakukan eskpose ke Kejaksaan Tinggi, untuk mendapatkan petunjuk yang lebih jelas lagi terkait dengan penyelesaian penanganan perkara ini," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum PT PPI , Moh Saifuin, Kamis (16/5/2024) menginginkan kasus tersebut segera diselesaikan oleh pihak kejaksaan, mengingat berkas telah komplet. Ia juga berharap agar tersangka ditahan.
"Dari berkas yang sudah ada di dalam itu kan sebenarnya sudah komplet. Tidak ada alasan menunda P21 itu tidak ada alasan, terkesan menunda-nunda. Kami inginkan kasus ini segera terselesaikan," kata Moh Saifuin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Batang.
(apu/ahr)