Sigit Hartono (33) membunuh mantan istrinya secara sadis di Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara. Atas perbuatannya, Sigit diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tersangka membunuh mantan istrinya dengan menggunakan pisau. Terdapat 10 luka tusuk di tubuh korban.
"Berdasarkan hasil autopsi terdapat luka-luka pada korban yakni 4 di bagian punggung, 3 di dada, 1 luka robek pada bagian perut, dan 2 luka robek pada bagian lengan kanan korban," kata Erick saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (12/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," jelasnya.
Sigit ditangkap di rumah tokoh masyarakat di Desa Sawangan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Sigit ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7).
"Usai melakukan pembunuhan tersangka pergi ke rumah tokoh masyarakat di Desa Sawangan. Setelah itu ada yang laporan kemudian tersangka ditangkap di rumah itu. Dan tersangka secara ditetapkan tersangka kemarin (11/7)," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Sigit mengakui dirinya melakukan penusukan terhadap mantan istrinya.
"Karena ingin rujuk kembali. Tetapi almarhum tidak mau," kata Sigit saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Korban dan tersangka sudah resmi bercerai sejak enam bulan lalu. Penyebabnya adalah perbuatan tersangka yang kerap mabuk hingga KDRT, dan sering mengancam akan membunuh.
(rih/dil)