Vonis 10 Tahun Bui untuk Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nasional

Vonis 10 Tahun Bui untuk Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Mulia Budi - detikJateng
Kamis, 11 Jul 2024 13:21 WIB
Solo -

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) dikutip dari detikNews.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

ADVERTISEMENT

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

Vonis ini di bawah tuntutan Jaksa yakni hukuman 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut.

(aku/cln)


Hide Ads