Sebar Video Mesum Bareng Istri Saudara Tiri, Pria di Touna Diringkus

Regional

Sebar Video Mesum Bareng Istri Saudara Tiri, Pria di Touna Diringkus

Hafis Hamdan - detikJateng
Rabu, 10 Jul 2024 17:32 WIB
No porn icon on computer desktop screen. Porn forbidden icon
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Seva Petrov
Solo -

Gegara menyebar video seks dirinya dengan istri saudara tirinya, pria berinisial US (40) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, diringkus polisi.

"Pelaku diamankan karena diduga telah menyebarluaskan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan. Suami si wanita itu dengan pelaku masih bersaudara, saudara tiri " kata Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, Rabu (10/7/2024), dikutip dari detikSulsel.

Dilansir detikSulsel, US menggunakan kamera ponsel untuk merekam aksinya saat berhubungan badan dengan wanita itu di sebuah hotel di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Maret 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku US dengan menggunakan handphone miliknya melakukan hubungan seksual dengan IR sambil merekam," ungkap Ridwan.

Setelah pulang ke kampungnya, pelaku membagikan video itu ke temannya hingga beredar luas. Polisi kemudian menyeliidiki kasus ini dan menangkap pelaku di Kecamatan Ampana Tete pada Juni 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel android, dokumen elektronik yaitu gambar tangkap layar pengirim pesan messenger dan WhatsApp kepada saksi-saksi.

Pelaku kini dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.




(dil/ahr)


Hide Ads