Pria di Touna Sebar Video Mesum Bareng Istri Saudara Tiri, Pelaku Ditangkap

Sulawesi Tengah

Pria di Touna Sebar Video Mesum Bareng Istri Saudara Tiri, Pelaku Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 10 Jul 2024 15:21 WIB
ilustrasi
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Tojo Una-Una -

Pria berinisial US (40) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi usai menyebarluaskan video seksnya bareng wanita berinisial IR. Polisi mengatakan wanita IR merupakan istri dari saudara tiri pelaku sendiri.

"Pelaku diamankan karena diduga telah menyebarluaskan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan," ujar Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

"Suami si wanita itu dengan pelaku masih bersaudara, saudara tiri," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengatakan pelaku awalnya melakukan hubungan badan dengan wanita IR di salah satu hotel di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Maret 2024. Pelaku juga merekam aksinya itu dengan handphone miliknya.

"Pelaku US dengan menggunakan handphone miliknya melakukan hubungan seksual dengan IR sambil merekam," terangnya.

ADVERTISEMENT

Setelah kembali ke kampungnya di Kecamatan Ampana Tete, Touna, pelaku membagikan video seks tersebut ke temannya. Ridwan mengaku kasus ini terungkap setelah video itu beredar luas.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut. Hingga akhirnya pelaku diamankan di Kecamatan Ampana Tete.

"Bulan Juni ditangkap," ungkapnya.

Ia menambahkan pihaknya dalam kasus ini telah mengamankan barang bukti berupa ponsel android, dokumen elektronik yaitu gambar tangkap layar pengirim pesan messenger dan WhatsApp kepada saksi-saksi. Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.




(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads