Pria berinisial K (49) warga Kabupaten Pati ditangkap polisi karena berkali-kali memperkosa putri kandungnya yang berusia 18 tahun. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Pati mengungkap tragisnya kondisi korban yang kini depresi.
Tenaga Profesional Psikis UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dita Nur Lita Sari mengatakan pihaknya sedang memberikan pendampingan kepada korban.
"Kami dapat laporan dari Polres untuk melakukan pendampingan korban diduga pelecehan seksual yang pelakunya itu bapak kandungnya. Tugas saya mendampingi secara psikologis korban, apakah ada gimana, perkembangannya dia, bagaimana keadaan dia (korban)," kata Dita saat ditemui di kantornya, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dita menyebut korban saat ini terindikasi depresi. Menurut dia, korban berteriak histeris hingga menangis saat bertemu dengan orang baru terutama laki-laki.
"Kondisi kemarin dia memang ada indikasi depresi. Dia itu histeris ketika ketemu dengan orang baru terutama laki-laki. Jadi kami kemarin diminta untuk mendampingi karena dia tidak berinteraksi selain dengan orang perempuan. Jadi ketika ketemu orang baru itu laki-laki dia itu histeris dan nangis-nangis," ungkapnya.
Dita mengatakan pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada ibu korban atau istri tersangka.
"Karena korban tidak hanya anaknya ya. Jadi ibunya juga sebenarnya (korban) karena diduga itu kan ayah kandungnya yang melakukan pelecehan," ujar dia.
"Ke depan kita rencana melakukan pendampingan secara psikologis, penguatan ke anak dan ibunya, karena mengikuti proses hukum itu kan proses panjang dan berat. Dengan kondisi anak seperti ini kita perlu menguatkan, memberikan support system ke anak dan ibunya," sambung Dita.
Dita menambahkan korban sering mendapatkan ancaman dari bapaknya. Hal itu membuat korban mengalami depresi.
"Anak ini sering mendapatkan ancaman dari bapaknya, menurut penuturan anaknya seperti itu. Pendampingan sesuai dari Polres mintanya bagaimana. Karena Polres yang menangani. Kita menunggu arahan dari Polres," pungkasnya.
Awal Mula Terungkapnya Kasus Pemerkosaan
Diberitakan sebelumnya, ayah berinisial K (49) warga Pati, diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya berusia 18 tahun. Tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau memenuhi hawa nafsunya.
"Iya pelaku sudah diamankan polisi. Peristiwa dugaan persetubuhan anak oleh ayah kandung sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (9/7/2024).
Alfan mengatakan pemerkosaan dilakukan ayah kepada anak kandungnya mulai Maret 2023 hingga Juni 2024. Kasus terungkap, setelah korban bercerita kepada pamannya.
"Korban disetubuhi tersangka berkali-kali di hotel dan di rumah dari Maret 2023 (saat korban berusia 17 tahun) sampai dengan bulan Juni 2024," jelas Alfan.
"Sampai korban bercerita ke salah satu paman korban dan paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayen awal Juli 2024 ini," imbuh Alfan.
Menurut Alfan, tersangka mengajak korban pergi berjualan dengan mengendarai mobil. Lalu tersangka mengajak korban ke hotel di wilayah Pati.
"Korban menolak dan mengatakan akan melaporkan ke pamannya, namun tersangka mengancam korban apabila korban melapor ke pamannya, maka korban akan dibunuh. Ibunya atau bapak akan bercerai dan korban tidak punya orang tua lagi. Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka," terang Alfan.
Paman korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Alfan menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa korban berkali-kali.
Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati.
"Yang disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Alfan.
"Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan telepon seluler milik tersangka," pungkasnya.
(dil/ams)