Seorang ayah berinisial K (49) warga Pati, diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya berusia 18 tahun. Tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau memenuhi hawa nafsunya.
"Iya pelaku sudah diamankan polisi. Peristiwa dugaan persetubuhan anak oleh ayah kandung sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Selasa (9/7/2024).
Alfan mengatakan pemerkosaan dilakukan ayah kepada anak kandungnya mulai Maret 2023 hingga Juni 2024. Kasus terungkap, setelah korban bercerita kepada pamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban disetubuhi tersangka berkali-kali di hotel dan di rumah dari Maret 2023 (saat korban berusia 17 tahun) sampai dengan bulan Juni 2024," jelas Alfan.
"Sampai korban bercerita ke salah satu paman korban dan paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayen awal Juli 2024 ini," imbuh Alfan.
Alfan mengatakan tersangka melakukan perbuatan bejat di rumah dan hotel. Menurutnya, tersangka mengajak korban untuk pergi berjualan dengan mengendarai mobil. Lalu tersangka mengajak korban ke hotel.
"Korban diajak oleh tersangka yang juga ayah kandungnya untuk pergi jualan dengan mengendarai mobil. Lalu korban diajak tersangka ke sebuah hotel di wilayah Pati," terang dia.
Menurutnya, korban sempat menolak diajak berhubungan badan dengan ayahnya. Namun tersangka mengancam akan membunuh korban jika menolak ajakan ayahnya. Akhirnya korban diperkosa oleh pelaku.
"Korban menolak dan mengatakan akan melaporkan ke pamannya, namun tersangka mengancam korban apabila korban melapor ke pamannya, maka korban akan dibunuh. Ibunya atau bapak akan bercerai dan korban tidak punya orang tua lagi. Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka," terang Alfan.
Hingga akhirnya menurutnya paman korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tersangka pun telah diamankan polisi.
"Kita mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mengamankan tersangka," jelasnya.
Alfan menambahkan tersangka mengakui melakukan aksi bejat tersebut. Bahkan tersangka sengaja menyuntik KB korban sebanyak 6 kali setiap 3 bulan.
"Adapun tersangka juga mengakui telah mengancam dan menyetubuhi korban berkali-kali," jelasnya.
"Korban juga dibawa oleh tersangka untuk suntik KB sebanyak 6 kali setiap 3 bulan. Saat ini Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," pungkas Alfan.
(apl/ams)