Dirut Perusahaan Konsultan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Batang

Dirut Perusahaan Konsultan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Batang

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 02 Jul 2024 19:32 WIB
Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan AS jadi tersangka kasus korupsi proyek pelabuhan Batang, Selasa (2/7/2024),
Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan, Arie Syahrial jadi tersangka kasus korupsi proyek pelabuhan Batang (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Batang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang menetapkan Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan, Arie Syahrial, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pelabuhan. Arie yang berperan sebagai penyedia jasa konsultan ini pun langsung ditahan.

"Pada hari Selasa, 2 Juli 2024, telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Tersangka atas nama AS. Tersangka sebagai Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi supervisi/konsultan pengawas," jelas Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberi kepada awak media di Kantor Kejari Batang, Selasa (2/7/2024).

Efi menerangkan Arie selaku pengawas, tidak bekerja sesuai dengan kontrak. Selain Arie, dua orang lainnya yakni petugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pelaksana proyek sudah menjalani proses hukum.

"Jadi yang bersangkutan berperan sebagai jasa penyedia konsultasi yang seharusnya di pihak dinas artinya mengawasi yang seharusnya berjalan sesuai dengan kontrak. Namun yang terjadi mereka (bertiga) dua yang sudah disidang, ada PPK dan pelaksana pekerjaan dan sekarang pengawas, mereka bekerja sama sama-sama tidak melaksanakan sesuai kontrak," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modusnya, AS tidak melakukan supervisi sehingga negara kelebihan bayar senilai Rp 151,6 juta. Namun, total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan ketiganya mencapai Rp 12,5 miliar.

"Akibat pengawasan yang dilakukan Tersangka tersebut tidak optimal, telah menyebabkan dalam pekerjaan konstruksi terjadi perubahan metode kerja dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12.552.427.788, berdasarkan hasil perhitungan KAP Helianto & Rekan Cabang Semarang," urai Efi.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, tersangka AS ini juga tidak menjalankan peran pengawasan/supervisi sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan kelebihan bayar biaya langsung personel konsultan pengawas yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 151,6 juta," sambung dia.

Atas perbuatannya, Arie Syahrial pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Batang

Efi menerangkan proyek pembangunan Pelabuhan Batang ini bersumber dari dana APBN tahun 2015 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 27.314.548.000. Saat itu, pemenang lelang PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 25.589.716.000. Namun, faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT Pharma Kasih Sentosa, melainkan dikerjakan oleh Moh. Syihabudin.

Dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka lainnya sudah divonis, yakni Haryani selaku PPK dan Moh. Syihabudin (MS) selaku pelaksana pekerjaan.

"Bahwa dalam tindak pidana korupsi ini, kita terlebih dahulu sudah menyidangkan para terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum, antara lain Haryani selaku PPK dan Moh. Syihabudin selaku pelaksana pekerjaan," ujarnya.

Haryani selaku PPK, dituntut 8 tahun 6 bulan, diputus dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor 4 tahun penjara, kemudian diputus di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah 5 tahun penjara dan saat ini masih upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian MS, selaku pelaksana pekerjaan, dituntut 9 tahun 6 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp 9.200.761.121. Lalu MS dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor 5 tahun dengan uang pengganti sebesar Rp 3.986.066.943. MS lalu divonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Jateng selama enam tahun bui. Saat ini, jaksa juga sedang berupaya mengajukan upaya kasasi.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Batang akan terus bekerja dalam mengusut tuntas terjadinya tindak pidana korupsi ini, sebagai wujud keseriusan kami dari Kejaksaan Negeri Batang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Batang," ujarnya.




(ams/rih)


Hide Ads