Penagih utang atau debt collector berinisial RR (25) tewas usai ditikam nasabah berinisial ST (35) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, mengungkapkan pelaku emosi setelah korban bilang 'begini saja, binimu kasih aku saja'.
Dilansir detikSulsel, Rabu (26/6), RR ditikam di Jalan Dusung Angus, Kecamatan Selakau pada Rabu (19/6) lalu. Awalnya, korban selaku karyawan koperasi simpan pinjam menagih pembayaran cicilan utang pelaku.
"Jadi ada perkataan korban yang mengatakan, 'begini saja, binimu kasih aku aja', itulah yang membuat pelaku berpikiran jahat," kata Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo kepada detikcom, Selasa (25/6/2024), dikutip detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menunggak dua hari, kebetulan cicilan itu pinjaman harian yang di mana cicilan setiap harinya Rp 750 ribu," tuturnya.
Lantaran pelaku tidak memberi kepastian pembayaran utang saat dihubungi, korban kemudian mendatangi kediaman pelaku.
"Pelaku berniat membayar uang Rp 200 ribu dulu kepada korban, namun korban tak percaya dan berkata tak pantas soal istrinya yang membuat dia emosi," ungkap Sugiyatmo.
Marah karena korban dianggap telah merendahkan istrinya, pelaku dan korban sempat cekcok.
"Pelaku membawa korban ke tempat sepi dan terjadi cekcok lagi hingga pelaku emosi dengan perkataan korban, menikam korban dengan pisau dapur yang sudah dibawanya sejak awal," jelas Sugiyatmo.
Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul Azis Singkawang. "Korban meninggal dunia pada Jumat (21/6) pagi, karena ditemukan beberapa bekas tusukan di bagian belakang tubuhnya," kata Sugiyatmo.
Pelaku Kalah Judi Online
Polisi sudah menangkap pelaku dan mengamankan pisau yang dipakainya buat menikam korban.
"Dari keterangan pelaku, awalnya pisau itu untuk menggertak saja, tetapi karena perkataan korban tentang istrinya jadi sebuah niat untuk menghabisi nyawa korban," ujar Sugiyatmo.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengatakan pelaku terjerat utang setelah kalah judi online.
"Pelaku ST menceritakan berawal dari kekalahan besar bermain judi online atau slot 2 tahun lalu, pelaku mulai meminjam uang kepada rentenir untuk menutupi utang yang menumpuk," ungkap Sadoko.
Pelaku disebut sudah tiga kali mengambil pinjaman uang kepada korban. Pada pinjaman pertama yang tidak disebutkan nominalnya, pelaku harus membayar cicilan Rp 450 ribu tiap hari.
"Kemudian selama berjalan pelaku mengambil lagi pinjaman kedua Rp 10 juta dan akhirnya membayar dua cicilan itu," terang Sadoko.
Selanjutnya, pelaku kembali mengajukan pinjaman saat dua cicilannya masih berjalan. Pelaku nekat mengambil cicilan ketiga dengan nominal Rp 15 juta.
"Pelaku hanya menerima Rp 7 juta, sambil menyicil dua pinjaman dengan cicilan Rp 750 ribu," jelas Sadoko.
Sadoko menambahkan, pelaku sudah mengambil pinjaman di enam koperasi berbeda di Singkawang. Pelaku berutang karena usaha tokonya sepi dan masih menanggung cicilan kendaraan.
(dil/rih)