Kronologi Mahasiswi Buang Bayi Terbungkus Seprai hingga Jadi Tersangka

Kronologi Mahasiswi Buang Bayi Terbungkus Seprai hingga Jadi Tersangka

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 20 Jun 2024 20:41 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Foto: Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Magelang -

Teka-teki pelaku pembuang bayi terbungkus seprai di tempat sampah sementara di Magelang terungkap. Pelaku ternyata seorang mahasiswi berinisial SYK (20) warga Magelang Utara.

Penemuan mayat bayi malang itu terjadi pada 30 Mei 2024 lalu. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan SYK sebagai tersangka.

"Modus operandinya (tersangka) menghilangkan nyawa seseorang. Di mana pada saat ini tersangka yang berinisial SYK, pekerjaan mahasiswi di salah satu universitas yang ada di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng)," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina di Polres Magelang Kota, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herlina menyebut saat ini tersangka belum ditahan. Sebab, yang bersangkutan masih menjalani perawatan di RSJ Magelang.

"Itu yang jadi pertimbangan kami dan saat ini seluruh proses penyidikan baik SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), maupun berkas sudah terkirim ke JPU. Mungkin satu minggu ke depan, kita sudah bisa mungkin melaksanakan pengiriman berkas ke Jaksa," jelas Herlina.

ADVERTISEMENT

Kronologi Terungkapnya Kasus Pembuangan Bayi Terbungkus Seprai

Dihimpun detikJateng, berikut kronologi kasus pengungkapan tersangka pembuangan bayi itu:

Selasa, 28 Mei 2024

Polisi menyebut bayi malang itu dilahirkan pada Selasa (28/5) pagi. Bayi itu dilahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain.

"Bayi itu dilahirkan pada Selasa pagi (di kamarnya)," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Magelang Kota, Aiptu Agus Setyawan.

Rabu, 29 Mei 2024

Bayi sempat menginap di kamar pelaku. Kemudian pada sore harinya bayi itu dibuang ke tempat sampah.

"Jadi menginap di kamarnya semalam, baru hari Rabu (29/5), sekitar pukul 18.00 WIB ditaruh (dibuang) di tempat sampah. Kematian diperkirakan 12 jam (sebelum ditemukan), mungkin pada saat dibungkus masih kondisi (hidup)," ujar Agus.

Kamis, 30 Mei 2024

- Penemuan Bayi

Jasad bayi malang itu ditemukan terbungkus seprai oleh tukang sampah di Kelurahan Kramat Utara, Magelang. Jasad bayi itu sempat dikira sampah dan diangkut sampai ke pengepulan. Baru setelah diketahui mayat bayi, temuan itu dilaporkan ke polisi.

"Dari olah TKP, kami temukan bayi dalam keadaan tangan dan kaki dilakban. Kemudian, dibungkus celana kulot warna hitam dan dimasukkan dalam tas kresek warna hitam dan ditinggalkan di tempat sampah," ujar kata Kaur Bin Ops Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Narto.

- Ada Pasien Perawatan Usai Melahirkan

Di sisi lain, petugas mendapat informasi ada perempuan yang melakukan perawatan usai melahirkan di RSUD Tidar Kota Magelang. Pasien ini pun diduga sebagai pelaku pembuang bayi.

"Kan sudah diketemukan ibunya. Sekarang (ibunya) masih perawatan di rumah sakit setelah melahirkan. Proses (penyelidikan) tetap kita lanjutkan," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina saat ditemui wartawan di GOR Gemilang, Kamis (6/6).

Jumat, 31 Mei 2024

Polisi akhirnya menetapkan ibu bayi itu sebagai tersangka. Pelaku diketahui seorang mahasiswi kampus di wilayah hukum Polda Jateng.

"Modus operandinya (tersangka) menghilangkan nyawa seseorang. Di mana pada saat ini tersangka yang berinisial SYK, pekerjaan mahasiswi di salah satu universitas yang ada di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng)," ujar Herlina, Kamis (20/6).

Selasa, 11 Juni 2024

Polisi menyebut tersangka SYK dalam perawatan di RSJ Prof Dr Soerojo Magelang. Selama masa observasi ini, tersangka belum ditahan.

"Kondisi tersangka untuk sementara masih tahap observasi. Kalau secara fisik biasa, tapi secara psikis tentunya yang lebih tahu dokter," ujar Kaur Bin Ops Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Narto.

"Kalau dirawat di RSJ sejak tanggal 11 Juni, sekarang masuk hari ke-10 observasi. Untuk saat ini, yang diobservasi itu butuh keterangan juga observasi dari orang terdekat. Ini untuk mendukung keterangannya tersangka," ujar Narto.

Atas perbuatannya, mahasiswi itu dijerat dengan pasal 80 ayat 3, 80 ayat 4 juncto Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. SYK pun terancam hukuman bui.




(ams/apl)


Hide Ads