Mayat yang ditemukan di sungai Parat, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, sudah diketahui identitasnya. Selain itu ternyata korban didorong oleh rekannya hingga jatuh ke sungai dan meninggal.
Korban ditemukan pada hari Jumat (7/6) lalu dan sempat membuat heboh warga karena posisi korban tidak terlihat bagian perut ke atasnya. Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana mengatakan dari penyelidikan, diketahui korban merupakan anak berusia 14 tahun berinisial KH.
"Atas persetujuan dari pihak keluarga anak korban KH yang merasa curiga akan meninggalnya korban, maka Polres Semarang melakukan penyelidikan akan kejadian tersebut," kata Aditya dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang remaja berinisial RL (16). Aditya menjelaskan kronologi di mana RL menyebabkan KH tewas di sungai.
Dalam keterangannya, Aditya menjelaskan, awalnya pada Kamis (6/6) malam, KH berada di rumah rekannya, AD (18) bersama empat orang lainnya yaitu RL, PR (15), DN (15), dan YZ (15). Kemudian mereka berangkat ke daerah Tengaran untuk pengajian.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, saat berkumpul di rumah AD, AD mengajak rekan-rekannya untuk ikut pengajian di daerah Tengaran. Namun dalam perjalanan, ban motor yang dikendarai AD dan PR pecah, sehingga semua anak-anak ini mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah AD," ujar Aditya.
Setelah kembali ke rumah AD, pelaku RL mengajak teman-temannya main game online hingga hari Jumat sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian KH diantar pulang oleh RL. Saat dekat dengan rumah KH, terjadi cekcok antarkeduanya karena ponsel KH masih dibawa RL.
"Sekitar Jumat dini hari 7 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, korban, KH, diantar pulang oleh pelaku anak RL hingga mendekati rumah korban. Namun saat turun dari kendaraan, KH sadar HP miliknya masih dibawa RL, di situ terjadi cekcok dan rebutan HP, dan RL mendorong korban hingga jatuh ke sungai Parat," kata Aditya.
"Yang menyebabkan KH meninggal dunia diduga akibat terbentur batu yang ada di sungai tersebut," imbuhnya.
Penanganan masih dilakukan oleh pihak kepolisian. Pelaku anak yang diamankan kini ditanggapi unit PPA Reskrim Polres Semarang. Pelaku anak atau pelaku yang masih di bawah umur itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dan Peradilan anak dan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
(apl/ahr)