Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan rombongan rental dari Jakarta yang dikira maling di Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengusaha jasa rental Pati pun mengirimkan karangan bunga ke Mapolresta Pati sebagai bentuk dukungan untuk pengusutan kasus tersebut.
"Kita mengikuti jalur saja, percaya dengan pihak kepolisian diusut polres seakar-akarnya," kata Ketua Pengusaha Jasa Rental (PJR) Pati, Nur Tejolaksono kepada wartawan ditemui di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Pantauan detikJateng di Mapolresta Pati banyak karangan bunga di halaman. Karangan bunga itu ditujukan kepada polisi agar mengusut tuntas kasus pengeroyokan rombongan rental asal Jakarta yang dikira maling di Desa Sumbersoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur mengatakan berbela sungkawa atas kejadian nahas tersebut. Sesama profesi sebagai pemilik rental, dirinya mengaku turut prihatin atas kejadian tersebut.
"Kita ikuti penyidikan saja, yang penting kita berempati kepada para korban dan sebagai yang meninggal dunia kita berbela sungkawa, bersama-sama seprofesi," jelasnya.
![]() |
Dia mengaku meskipun adanya kejadian nahas tersebut tidak berdampak pada usaha mobil rental di Pati.
"Sementara belum ada imbas, kita memberikan edukasi dengan baik, sehingga Pati ini positif dan aman," lanjut dia.
Untuk diketahui polisi telah menetapkan tiga tersangka EN (51), BC (37), dan AG (35). Ketiganya diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam kejadian tersebut korban BH meninggal dunia, sedangkan 3 temannya mengalami luka-luka dirawat di rumah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto mengimbau kepada masyarakat yang terlibat agar menyerahkan diri kepada polisi. Bayu juga mengimbau kepada warga tidak main hakim sendiri. Dia meminta kepada masyarakat agar melaporkan kejadian kepada kepolisian.
"Atas kejadian itu kami mengimbau kepada masyarakat pertama agar jangan main hakim sendiri, kalau ada kejadian mencurigakan agar dilaporkan ke aparat penegak hukum atau kepolisian terdekat sehingga bisa diambil langka kepolisian karena bagaimana niat main hakim sendiri ada pasal dalam tindak pidana," jelas Bayu saat di Mapolresta Pati siang tadi.
"Kita berharap kepada masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian. Kami mengimbau kepada masyarakat yang terlibat segera menyerahkan diri untuk kita tindaklanjuti untuk proses hukum yang berlaku," pungasnya.
![]() |
(apl/apu)