Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan rombongan bos rental dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Apa perannya?
Kedua tersangka yakni EN (51) dan BC (37). Keduanya warga Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.
"Sudah tersangka dan kami tahan, jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin dimintai konfirmasi detikJateng lewat pesan singkat, Sabtu (8/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfan menyebut keduanya berperan dalam penganiyaan bos rental asal Jakarta, BH (52).
"Kedua tersangka melakukan pemukulan, menendang dan menginjak kepada Korban Sdr.BH yang meninggal dunia," ungkap dia.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini berawal saat BH (52) warga Kemayoran, Jakarta Pusat, hendak mengambil mobil rentalnya yang hilang dan terlacak di Pati. BH lalu mengajak ketiga temannya yakni SH (28), KB (54), dan AS (37) mengambil mobilnya di Pati.
Setibanya di titik peta GPS, mereka langsung berniat mengambil mobil rental itu dengan kunci cadangan. Apesnya saat membawa mobil tersebut ada warga yang melihat dan mengira empat orang itu merupakan maling. Alhasil, warga pun berdatangan dan memukuli korban.
"Berdasarkan keterangan SH dan saksi yang diperiksa memang saat mengambil langsung dengan kunci mengambil mobil tersebut," jelas Alfan.
"Kemudian di lokasi hasil keterangan korban ketika mengambil mobil kemudian mengambil kunci cadangan kemudian mengambil mobil tersebut kemudian warga yang melihat kemudian diteriaki maling sehingga para korban dikejar oleh warga sehingga terjadi pemukulan," Alfan melanjutkan.
(ams/ams)