"KA (21) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Rabu (5/6/2024).
Dia mengatakan tersangka sebelum beraksi minum miras bersama teman-temannya pada Senin (3/6) malam hingga pagi. Keesokan harinya, tersangka berencana membunuh korban karena akan menikah dengan orang lain dalam waktu dekat.
"Ya malamnya sampai sekitar jam 4 tersangka minum miras bersama temannya," terang Alfan.
"Ya karena ketika tahu korban akan menikah, tersangka kemudian setelah minum itu pulang ke rumah lalu muncul rencana untuk membunuh itu, lalu tersangka memanggil korban untuk datang ke rumah dengan alasan mau kasih HP ke korban karena HP korban sedang rusak," Alfan melanjutkan.
Singkatnya, korban datang ke rumah tersangka. Lalu korban pun diajak ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut terjadi cekcok di antara keduanya dikarenakan korban hendak menikah dengan pria lain.
"Tersangka yang saat itu masih dalam pengaruh miras, emosi kemudian mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu dan membenturkan kepala ke tembok sebanyak tiga kali hingga korban tak sadarkan diri dan ditutupi kain," jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka keluar kamar mengambil gunting dan pisau lalu menusuk dan menggorok leher Korban. Seketika korban pun tewas di tempat.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi tersangka ini sakit hati dan tidak terima karena korban bertunangan dengan pria lain," pungkas Alfan.
(rih/apl)