Polisi mengungkap remaja 15 tahun yang dipekerjakan menjadi terapis pijat plus-plus mengalami ketakutan hingga akhirnya melapor. Polisi juga masih mendalami apakah ada anak lain yang dipekerjakan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan korban kerja di daerah Gayamsari. Kemudian ada saksi yang mengabarkan ke orang tuanya.
"Korban di bawah umur. Ada telepon ke orang tua. Ternyata menjadi terapis pijat plus di Davinci Spa. Korban ketakutan dan melaporkan," kata Andika di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mengamankan pemilik Spa, Devi Anjula (20). Dia dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
"Korban saat ini satu, sementara informasi tiga. Sedang kita telusuri," ujar Andika.
Sementara itu pelaku, Devi mengaku mempekerjakan korban sejak bulan April 2024. Mereka bertemu di komunitas motor dan berdasarkan klaim Devi, korban mengaku usianya 19 tahun. Namun Devi tidak memastikannya.
"Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya. Komunitas motor. Dia mau, terus kerja. Pas bilang umurnya 19. Baru sebulan," ujar Devi.
Lebih lanjut, Devi menuturkan sekali pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu. Kemudian dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Saya Rp 50 (ribu) sampai Rp 150 ribu. Tarif Rp 350 ribu-450 ribu," aku Devi.
(apu/ahr)