"Untuk saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan. (Proses hukum) udah naik sidik dan (keduanya) udah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan kepada detikcom, demikian dikutip dari detikSulsel, Senin (3/5/2024).
Kedua tersangka dijerat Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 atau Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat terkait pemalsuan identitas kedua tersangka.
Awal Mula Terungkap Pernikahan Sesama Janis Naim dan Jurnal
Awalnya pernikahan sesama jenis yang berlangsung pada Rabu (15/5) di Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan ramai diperbincangkan di media sosial. Atas permintaan pasangan tersebut sendiri, keduanya diamankan di kantor polisi.
Kepala Desa Sekly, Malik Hi Daud, yang hadir dalam pernikahan itu mengungkap awalnya salah seorang guru di Desa Sekly mengunggah foto Dela berseragam SMA dengan rambut pendek viral di media sosial. Dalam foto tersebut tampak Dela sebagai anak laki-laki.
Malik menuturkan kecurigaan terhadap Dela mulai terlihat saat akan dipakaikan baju pengantin oleh tukang rias. Saat itu, Dela ingin memakai baju pengantin sendiri dan mengaku branya tertinggal di Weda.
Hingga akhirnya istri aparat desa diminta untuk memastikan jenis kelamin Dela dan terungkaplah identitas asli Dela merupakan seorang pria.
(sip/sip)