"Tadi saudara menjawab penyelidikan, ini saya yang tanya kepada saudara ya. Karena saudara sudah mengatakan bahwa ada kami menerima saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?" tanya Ketua majelis hakim Dianto Adam Pontoh kepada Febri dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, demikian dikutip dari detikNews, Senin (3/6/2024).
"Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," jawab Febri.
Hakim lalu bertanya sumber uang untuk membayar honor tersebut. Febri yakin honor itu bersumber dari uang pribadi SYL.
"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi (eks Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono), dan Pak Hatta (mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta) sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14," kata Febri.
"Rp 3,1 miliar sudah diterima?" tanya hakim.
"Sudah," jawab Febri.
"Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?" tanya hakim.
"Uang pribadi, Yang Mulia," jawab Febri.
Jaksa Sempat Tanya soal Honor Rp 800 Juta Febri dari SYL
Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK menanyakan soal honor Rp 800 juta di tahap penyelidikan kasus SYL yang diterima Febri. Febri mengatakan koordinasi terkait honor dilakukan dengan eks Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Tadi saudara sudah menjelaskan bahwa di saat penyelidikan Rp 800 juta ya biayanya. Itu siapa yang bayar, saudara saksi?" tanya jaksa kepada Febri.
"Jadi untuk biaya jasa hukum pada saat itu," jawab Febri yang dipotong jaksa.
"Pertanyaan saya, yang bayar siapa? Kan ada tiga terdakwa nih, ada Pak SYL, Pak Kasdi, Pak Hatta. Yang bayar siapa?" tanya hakim.
"Pada saat itu komunikasi saya lakukan dengan Pak Kasdi dan Pak Hatta," jawab Febri.
(sip/sip)