Perkenalan SYL dengan Biduan Nayunda, Berawal Kirim Stiker WA Lalu Ajak Makan

Perkenalan SYL dengan Biduan Nayunda, Berawal Kirim Stiker WA Lalu Ajak Makan

Dwi Andayani - detikJateng
Rabu, 29 Mei 2024 20:34 WIB
Biduan Nayunda Nabila Nizrinah menghadiri sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia akan menjadi saksi dalam sidang ini.
Biduan Nayunda Nabila Nizrinah menghadiri sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Solo -

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan biduan Nayunda Nabila Nizrinah sebagai saksi. Dalam sidang terungkap awal perkenalan SYL dengan Nayunda.

Dilansir detikNews pada Rabu (29/5/2024), Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mulanya mempertanyakan awal perkenalan Nayunda dengan SYL. Nayunda mengaku bisa berkenalan dengan SYL lantaran diperkenalkan oleh Muhammad Hatta, yang saat itu menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.

Menurut Nayunda, awalnya Hatta meminta nomor handphone-nya. Tak berselang lama, ia menerima pesan dari nomor tak dikenal yang diketahui ternyata milik SYL.

"Tahu nggak Saudara bahwa kemudian nomor Saudara dikasih (ke SYL)?" tanya hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

"Akhirnya tahu karena saya terima WA (WhatsApp dari SYL)," jawab Nayunda.

Nayunda membeberkan isi pesan pertama yang dikirimkan SYL. Ia menyebut SYL hanya mengirim beberapa stiker dan tidak ada kata atau kalimat yang dikirim SYL.

"Apa bunyi WA-nya?" lanjut hakim.

"Kirim stiker-stiker saja dulu, Yang Mulia," ungkap Nayunda.

Setelah itu, Nayunda mengaku intens berkomunikasi dengan SYL. Ia bahkan menyebut SYL pernah mengajaknya makan.

"Beberapa kali WA sampai diajak makan," ucap Nayunda.

"Artinya Saudara merespons?" tanya hakim

"Iya," jawab Nayunda.

Hakim juga menanyakan nama apa yang digunakan Nayunda untuk menyimpan nomor SYL. "Saudara tulisnya apa?" kata hakim.

"Awalnya tidak saya save dulu," kata Nayunda.

"Iya, setelah itu di-save apa?" lanjut hakim.

"Di-save-nya PM," kata Nayunda.

Untuk diketahui, Nayunda saat bersaksi untuk tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan. Ketiganya adalah SYL, Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta.




(aku/cln)


Hide Ads