Galau LC Karaoke Pembuang Bayi di Semarang

Galau LC Karaoke Pembuang Bayi di Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 31 Mei 2024 07:00 WIB
perempuan berinisial SN yang membuang bayinya di Semarang dihadirkan di Polrestabes Semarang.
SN yang membuang bayinya di Semarang dihadirkan di Polrestabes Semarang (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Solo -

Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu berinisial SN (25) ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi di dalam ember di Semarang Utara. Usai tertangkap, SN kini mengaku ingin merawat sendiri buah hati yang sempat dibuangnya itu.

"Bayi saat ini kami rawat, kami titipkan di rumah sakit. Jadi bayi masih perawatan untuk menjaga bayi itu dan dari orang tua atau pelaku berniat untuk merawat sendiri dan tidak akan menyerahkan ke pihak lain," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar saat di Polrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).

Dijelaskan Aris, kasus tersebut terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV. Dalam penyelidikan tersebut sosok pembuang bayi laki-laki itu mengarah ke LC di sebuah karaoke di Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul dia LC (pemandu lagu). Tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang telah meletakkan bayi tersebut di depan rumah yang digunakan untuk usaha laundry," jelas Aris.

Alasan Buang Bayi

SN mengaku melahirkan sendiri di dalam kos dan kemudian bermaksud menitipkan ke pengusaha laundry yang sudah dia kenal. Tapi, dia takut hingga akhirnya meninggalkan bayi tersebut di ember.

ADVERTISEMENT

"Lahiran normal sendiri. Tidak dibuang, mau dititipin tapi nggak berani bilang. Malu sama keluarga," ujar SN.

Wanita asli Wonosobo itu hanya bicara irit saat ditanya soal perbuatannya. Diketahui, ternyata SN sudah menikah, namun tidak tinggal bersama suaminya. Dia juga tidak menjawab ketika ditanya siapa ayah dari bayinya.

Kini Mau Dirawat Sendiri

Aris mengatakan, LC berinisial SN (25) itu sempat pulang ke Wonosobo. Kemudian dia cerita ke keluarga kalau dia membuang bayinya pada 6 Mei 2024.

"Pulang ke rumah di Wonosobo dan cerita kepada keluarga. Dari keluarga menyarankan untuk diambil dan diasuh sendiri," kata Aris lewat pesan singkat, Kamis (30/5/2024).

Bapak Bayi Dicari

Aris kembali menjelaskan penyelidikan masih dilakukan terhadap pria yang memliki hubungan dengan SN. Terkait suami SN, ia belum mau memberikan informasi terkait keberadaannya.

"Laki-laki yang punya hubungan dengan pelaku masih pendalaman. Apakah benar nama yang disampaikan, apakah benar memiliki hubungan. Pelaku sudah menikah dan pelaku tidak satu kos-kosan dengan suami. Jadi pelaku di Semarang, saat di Semarang kemungkinan kenal di Semarang, melakukan hubungan lebih lanjut hingga hamil," jelas Aris.

Penanganan kasus masih terus dilakukan. Sementara itu, pasal yang bisa dijeratkan kepada SN yaitu Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang No.35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads