Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 195 butir obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes. Untuk mengelabui petugas, obat terlarang itu dimasukkan dalam masakan yang akan dikirim ke salah satu warga binaan.
Upaya penyelundupan obat terlarang itu terungkap pada Rabu (29/5/2024) pukul 14.00 WIB. Awalnya, Lapas Brebes kedatangan seorang pria berinisial M (23) warga Pekalongan. Pria ini berniat menitipkan makanan untuk temannya yang terkena kasus pencurian kekerasan.
Dia menitipkan makanan berupa masakan ikan masak balado. Oleh petugas Lapas, makanan bawaan tersebut digeledah sebelum diserahkan kepada penerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket obat terlarang. Satu paket berisi 15 butir obat itu dikemas dalam plastik, kertas, dan diselipkan di perut 13 ikan yang sudah siap santap.
"Obatnya dimasukkan dalam ikan. Satu paket berisi 15 butir dan dimasukkan dalam 13 masakan ikan. Kita bongkar saat pemeriksaan di penitipan makanan. Kami meyakini ini barang terlarang, berupa obat terlarang," kata Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan.
Isnawan melanjutkan, setelah mengetahui adanya penyelundupan, pihaknya langsung menghubungi Satuan Resnarkoba Polres Brebes untuk ditindaklanjuti. Terkait jenis obat yang diselundupkan, pihaknya mengaku belum mengetahui jenis obat tersebut.
"Kami hubungi Polres Brebes untuk tindaklanjuti temuan. Selanjutnya kami serahkan ke Polres Brebes, pelaku dan barang buktinya," terusnya.
Ditambahkan Isnawan, saat itu pelaku datang bersama dengan temannya. Namun setelah ketahuan, teman pelaku ini berhasil kabur, sedangkan pelaku berhasil diamankan.
"Kami komitmen melakukan perlawanan terhadap narkoba. Dengan sinergitas dengan Polres Brebes, kita serahkan selanjutnya agar dicek," pungkasnya.
(aku/ams)