Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu antarprovinsi Jawa-Aceh. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,7 kg.
Barang bukti sabu ini disita dari tersangka OWS (38), warga Kota Magelang yang tinggal di Payaman, Secang, Kabupaten Magelang. Tersangka ini ditangkap di Payaman, pada Jumat (10/5).
"Ungkap kasus tindak pidana narkoba yang merupakan jaringan antarprovinsi. Jadi, jaringan antarprovinsi Jawa-Aceh. Pengungkapan ini merupakan DPO atau target daripada Polresta Magelang," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat rilis kasus di Mapolresta Magelang, Selasa (21/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi mengatakan pengungkapan ini berawal penyelidikan tim Reserse Narkoba yang memperoleh informasi adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar di Jawa Tengah, khususnya di wilayah Magelang. Petugas lalu melakukan pengintaian.
"Saat itu (diperoleh informasi) pelaku berada di wilayah Jogja. Kemudian dilakukan pembuntutan (diintai) dan sebagainya. Yang bersangkutan, OWS dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya. Dalam satu minggu berhasil kita ungkap sabu seberat 2,7 kg," sambung Luthfi.
"Modus operandi melakukan komunikasi dengan bandar. Jadi, ada bandar, kepala bandar yang semuanya dengan model operandi jaringan putus. Jaringan putus inilah menjadi tugas dan tanggungjawab kita untuk menyambungkan kembali," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengedarkan sabu tersebut dengan upah Rp 10 juta sekali pengiriman. Dari pemeriksaan sementara, diduga sudah ada 25 kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
"Dari hasil pengembangan yang bersangkutan sudah berhasil atau sudah lolos (mengirim) sebelum penangkapan sebanyak 25 kg untuk wilayah Jawa Tengah. Artinya, ini baru sepihak (keterangan tersangka) yang nanti akan kita dalami terkait dengan keterangan tersangka," katanya.
Barang bukti yang diamankan, lanjut Luthfi, memiliki berat bruto 2,7 kg bruto dengan berat bersih 2,5 kg. "Artinya ini kasus narkoba yang menonjol karena kita bisa selamatkan generasi muda kita 13 ribu orang," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Edi Sukamto Nyoto menambahkan, tersangka sudah lama diincar. Selama ini bukan hanya di Magelang, melainkan ada di Jakarta.
"Jaringan ini memang Aceh-Jawa. Bahkan, kemarin peredarannya sampai Jawa Timur. Jadi, terakhir dapat informasi tersangka berada di Jogja," kata Edi.
Edi menyebut pelaku ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu. Sementara barang bukti sabu disimpan pelaku di lemari.
"Barang bukti ada di lemari. Tersangka memiliki, menguasai, menyimpan sabu. Tersangka dikenakan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tegasnya.
(aku/ahr)