Sindikat penjualan motor lintas negara diungkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Sindikat ini mencari motor murah yang kemudian dijual ke Vietnam usai disulap seperti motor baru.
"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi, spidometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Selasa (21/5/2024).
Dua tersangka yang berperan sebagai penadah diamankan yaitu Sumantri (38) warga Kecamatan Karangawen, Demak dan Ashari (39), warga Kecamatan Mranggen, Demak. Barang bukti yang diamankan yaitu 80 motor yang akan dikirim ke Vietnam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan pada 7 Mei 2024 lalu ada informasi pengiriman sejumlah motor ke Surabaya tanpa dokumen lewat kereta api di Stasiun Tawang Semarang. Kemudian dilakukan pengembangan hingga polisi berhasil menangkap pelaku Ashari.
"Jadi pada tanggal 7 Mei 2024 tim kami Jatanras menerima info ada pengiriman motor ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen. Melakukan penyelidikan ternyata didapatkan dikirim dari Tawang. Dari pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap Ashari dan ada lima motor. Setelah interogasi dia itu sebagai pemungut. Kemudian ditangkap pemodal, Sumantri. Di sana ada 10 motor," jelas Johanson
Penyelidikan terus dilakukan hingga lokasi pengiriman. Di sana ternyata ada 65 motor yang disimpan dalam gudang sebuah dealer. Rencanannya motor itu akan dikirim ke Batam dan kemudian diekspor ke Vietnam.
"Pengiriman di Surabaya didatangi. Ada 65 motor siap kirim dalam satu gudang milik dealer. Di sana kalau motornya ada kilometernya, di-nol-kan. Dari Surabaya ada seseorang di Batam yang menjualkan (ke Vietnam). Invoice-nya kendaraan baru," jelas Johanson.
"Dari Januari 2023 sampai Mei ini sudah 1.000 unit dikirim ke Vietnam," imbuhnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas akan mendalami saksi yang ada di Batam. Polda Jateng juga akan bekerjasama dengan kepolisian di Vietnam untuk membongkar jaringan kejahatan internasional itu.
"Akan ke Vietnam untuk bongkar jaringan di sana," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Sumantri mengaku sebagai pemodal dia menyediakan dana Rp 17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta setiap kendaraan.
"Saya modal Rp 17,5 juta satu motor. Untungnya Rp 1,5 juta," kata Sumantri.
Sedangkan pelaku Ashari mengaku mencari motor target lewat Facebook. Dalam akunnya dia mencari motor dengan dokumen tidak lengkap untuk dibeli.
"Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli motor STNK only di Facebook. Keuntungan 500 ribu setiap motor," kata Ashari.
Kini polisi masih melakukan pendalaman dan pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Pihak yang dirugikan dalam hal ini yaitu para leasing.