Seorang ibu di Jakarta Timur berinisial NKD (47) merekam putrinya saat sedang bersetubuh dengan kekasihnya. Ternyata ada motif asmara di balik aksi NKD.
"Orang tua kandung berinisial NKD alias memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur berinisial RH umur 16 tahun untuk disetubuhi oleh pacarnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Lalu, saat RH bersetubuh dengan kekasihnya, NKD merekam aksi tersebut. Persetubuhan itu dilakukan di tempat kos mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos," sambungnya.
Aksi tak bertanggung jawab itu membuat RG hamil. Tak dinyana, NKD justru berusaha menggugurkan bayi di kandungan putrinya itu dengan berbagai cara.
NKD bahkan meminta orang lain berinisial N (55) menggugurkan janin RH itu. NKD meminta N membeli obat aborsi di Pasar Pramuka saat kandungan RH berusia 7 bulan.
Terkait motif NKD merekam persetubuhan anaknya itu, polisi menyebut NKD jatuh hati kepada pacar anaknya.
Nicolas mengungkapkan NKD mendapatkan kepuasan saat merekam adegan intim antara putrinya dan sang pacar. Adapun NKD berstatus janda karena telah bercerai dengan suaminya.
"Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu," kata Nicolas.
"Sudah cerai dengan suaminya, jadi (merekam) kepuasan diri daripada ibunya," jelasnya.
NKD terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Melanggar pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP, hukumannya 15 tahun penjara, dan denda 3 miliar," kata Nicolas.
(aku/dil)